Bioskop di Kota Tangerang Buka Pekan Depan, Kapasitas Dibatasi 25 Persen

Bioskop di Kota Tangerang bakal dibuka pekan depan. Pemberlakuan pembukaan bioskop itu kabarnya bakal dijaga ketat oleh petugas.

Hairul Alwan
Sabtu, 24 April 2021 | 08:08 WIB
Bioskop di Kota Tangerang Buka Pekan Depan, Kapasitas Dibatasi 25 Persen
Ilustrasi bioskop. [Dok.Riauonline.co.id]

SuaraBanten.id - Bioskop di Kota Tangerang bakal dibuka pekan depan. Pemberlakuan pembukaan bioskop itu kabarnya bakal dijaga ketat oleh petugas. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang (Disbudpar) Kota Tangerang Boyke Urip.

Boyke mengatakan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 3 Mei mendatang. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 180/1580-Bag.Hukum/2021.

Dalam SE tersebut Pemkot Tangerang juga memperbolehkan gelanggang seni atau bioskop beroperasi, namun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal sebesar 25 persen.

“Berdasarkan SE terbaru bioskop sudah diperbolehkan beroperasional. Untuk saat ini, kita masih tahap sosialisasi, diperkirakan minggu depan sudah bisa buka dan dinikmati masyarakat,” ungkap Boyke Urip, Jumat (23/4/21).

Baca Juga:Kisah Mualaf drg Carissa Grani: Dianiaya Hingga Suami Ancam Bunuh Anak

Ia menuturkan, Disbudpar Kota Tangerang juga sudah melakukan pemeriksaan atas protokol kesehatan di sejumlah bioskop di Kota Tangerang. Selain itu, Disbudpar bersama penangungjawab bioskop juga akan melakukan penandatanganan perjanjian aturan operasional.

Kepala Bidang Pariwisata, Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urip [Ist]
Kepala Bidang Pariwisata, Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urip [Ist]

“Dalam pemberlakuannya, Disbudpar akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Disisi lain juga menjalin kerjasama  dengan Satpol PP untuk penindakan, jika ditemukan bioskop melanggar perjanjian atau peraturan yang sudah ditetapkan,” tegas Boyke.

Terkait kegiatan restoran dan usaha makan minum, kata Boyke tetap diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00. Sedangkan untuk jasa usaha rekreasi seperti kolam renang, pusat kebugaran, spa, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke masih tetap tutup.

“Kami berharap semua kebijakan ini bisa dipahami dan dilaksanakan sebagaimana peraturan yang disepakati. Sehingga, kondisi covid-19 di Kota Tangerang tetap bisa dikendalikan kita semua. Hiburan bisa berjalan, covid-19 terkendali dan eknomi dapat terpulihkan secara perlahan,” pungkasnya.

Baca Juga:Resmi! Darius Sinathrya Jadi Direktur Operasional Rans Cilegon FC

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini