Berubah! Larangan Mudik Mulai 22 April, Pengetatan Hingga ke Jalur Tikus

Larangan Mudik Lebaran 2021 dipercepat menjadi 22 April 2021. Aturan tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Hairul Alwan
Jum'at, 23 April 2021 | 09:04 WIB
Berubah! Larangan Mudik Mulai 22 April, Pengetatan Hingga ke Jalur Tikus
ILUSTRASI pengetatan pemudik [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraBanten.id - Larangan Mudik Lebaran 2021 dipercepat menjadi 22 April 2021. Aturan tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dengan adanya pelarangan tersebut, pengetatan hingga ke jalan tikus oleh Dishub Kabupaten Serang.

Meski pelarangan dimulai pada 22 April mendatang, untuk penindakan pelarangan mudik akan dilakukan mulai 6-17 Mei 2021 atau tetap sesuai dengan SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Diketahui, Addendum SE yang diterbitkan Kamis (22/4/2021) telah diatur pengetatan perjalanan selama H-14 peniadaan mudik yakni selama mulai 22 April-5 Mei 2021. H+7 peniadaan mudik yakni dari 18 Mei-24 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik yakni dari 18 Mei-24 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengatakan, mengenai Addendum SE tersebut pihaknya akan bersinergi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pengetatan aturan perjalanan dan pihaknya akan menindak tegas pengendara yang nekat mudik.

Baca Juga:Toleransi Tingkat Dewa! Dua Artis Kristen Ikut Puasa, Alasan Bikin Takjub

“Ya tetap kita akan bersinergi dengan kepolisian yang mana di daerah Kabupaten Serang sendiri terutama di Asem Cikande perbatasan dengan Tangerang. Ada penyekatan di situ. Kemudian di daerah Tanara, Carenang. Kita juga mengantisipasi dari Cikande terus yang di Ciujung itu kita akan sinergi dengan kepolisian. Kita akan menindak tegas kalau ketahuan akan mudik akan disuruh putar balik,” ujarnya pada BantenNews.co.id-Jaringan Suara.com, Kamis (22/4/2021).

Selain melakukan penyekatan di beberapa titik tersebut, pihaknya juga akan berfokus untuk melakukan pengetatan di jalan-jalan pintas atau yang biasa disebut jalan tikus.

“Iya jalan-jalan tikusnya akan diperketat juga, seperti yang dari Carenang itu. Kabupaten Serang ini luas ya, artinya kita juga ada larangan juga di Pelabuhan Bojonegara dan kita tetap akan siap sinergi dengan kepolisian,” katanya.

Sesuai dengan aturan pemerintah guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Dishub Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan di titik-titik yang berpotensi menjadi jalur mudik selama 24 jam.

Baca Juga:6-17 Mei Pelabuhan Merak Ditutup, Tidak Ada Penjualan Tiket

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak