SuaraBanten.id - Ratusan burung Trucuk disita di Cilegon Banten. Ratusan burung trucuk itu ilegal masuk Banten.
Burung trucuk itu disimpan dalam 11 keranjang dalam sebuah mobil di Merak. Burung Trucuk itu dibawa dari Sumatera.
Petugas Karantina Pertanian Cilegon sita 440 ekor burung trucuk. Ratusan burung trucuk itu tidak dilengkapi dokumen karantina.
Dokter Hewan Karantina pada Badan Karantina Pertanian Cilegon Ismudiyanto menjelaskan awalnya Pejabat Karantina di Pelabuhan Merak mencurigai adanya minibus yang melintas dengan penumpang membawa keranjang di atas mobil.
Baca Juga:Kapolda Sebut Sumut Peringkat Pertama Penyalahgunaan Narkotika
Setelah dilakukan pengejaran hingga rumah makan Bhayangkara, petugas mendapati ratusan burung dalam 11 keranjang buah tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan sopir tidak dapat menunjukan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari Lampung.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 440 ekor burung jenis trucuk yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari sebuah minibus. Semuanya dimuat dalam 11 keranjang buah yang disimpan di bagian atas mobil,” jelas Ismudiyanto, Rabu (14/4/2021).
Menurut Wagimin Subkoordinator Karantina Hewan pada Karantina Pertanian Cilegon, sopir yang menerima titipan paket mengaku burung berasal dari Bengkulu tujuan Pulogadung Jakarta Timur.
Sementara itu pemilik di Bengkulu dan Jakarta sempat berkomunikasi dengan Karantina Pertanian Cilegon untuk dibantu pelepasan burungnya, sebelum akhirnya menyerah dan menutup handphone setelah diminta datang ke Karantina Pertanian Cilegon untuk proses selanjutnya.
Baca Juga:Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 15 April 2021
“Saat ini burungnya kami amankan, kami tahan karena tidak memenuhi persyaratan pada Undang – undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 35 dan segera dikoordinasikan dengan BKSDA setempat,” jelas Wagimin.