Kemenkumham Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Demokrat Cilegon Sujud Sukur

"Kita segenap pengurus dan kader demokrat Cilegon, se-Banten bahkan se-Indonesia sujud sukur atas keputusan Menkumham," kata Rahmatulloh kepada SuaraBanten.id

Hairul Alwan
Rabu, 31 Maret 2021 | 14:17 WIB
Kemenkumham Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Demokrat Cilegon Sujud Sukur
Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko ditolak oleh Kemenkumham . (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBanten.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Demokrat Kota Cilegon Rahmatulloh langsung mengambil posisi sujud sukur pasca penetapan Kementerian Hukum dan HAM menolak Hasil KLB Deli Serdang yang menobatkan Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai.

Rahmatulloh mengatakan, seluruh jajaran partai Demokrat baik di Cilegon, Banten hingga se-Indonesia pasti bersyukur dengan keputusan tersebut.

"Kita segenap pengurus dan kader demokrat Cilegon, se-Banten bahkan se-Indonesia sujud sukur atas keputusan Menkumham," kata Rahmatulloh kepada SuaraBanten.id, Rabu (31/3/2021).

Kata Rahmatulloh, pihaknya akan melakukan syukuran terkait kemenangan Demokrat kubu Agus Harimurti Yodhoyono atau AHY.

Baca Juga:Usai KLB Ditolak, AHY: Ketum Demokrat yang Sah Agus Harimurti Yudhoyono!

"Ini perlu dirayakan karena kemenangan ini merupakan yang telah ditungu-tunggu jajaran Partai Demokrat. Sekalian menjelang Ramadan kami akan berbagi kepada yang membutuhkan," ungkapnya.

Rahmatulloh mengungkapkan, keputusan ini tentu merupakan keputusan yang amat ditunggu-tunggu oleh seluruh jajaran Partai Demokrat se-Indonesia.

"Alasan ditolaknya kepngurusan hasil KLB Deli Serdang menurut Menkumkam karena belum terpenuhinya DPD, DPC serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC. Kami harap Kubu Moeldoko tidak melanjutkan gugatan ke pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Kemenkumham menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menghasilkan KSP Moeldoko selaku Ketua Umum Partai Demokrat.Menkumham, Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah menolak hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," dikutip saat siaran langsung, Rabu.

Baca Juga:Syarat Tak Lengkap, Partai Demokrat Versi KLB Ditolak Pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini