Ciri-ciri Perempuan Haram untuk Dinikahi Pria

Hal ini bersyaratkan Syariat Islam.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 24 Maret 2021 | 06:25 WIB
Ciri-ciri Perempuan Haram untuk Dinikahi Pria
Ilustrasi pernikahan adat Sunda. (Pexels/Deden Dicky Ramdhani)

Untuk pendapat ini, Hasan Al-Bashri berpandangan, seorang laki-laki diharamkan untuk selama-lamanya menikahi pasangan perempuannya yang pernah berzina dengannya.

Hal ini mengingat bahwa pernikahan merupakan karunia suci Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya. Maka itu, siapa saja yang menyia-nyiakan karunia ini dan melanggar kesuciannya, dia harus menerima hukuman dengan tidak memperkenankannya meneruskan hubungan dengan pasangannya itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini