Untuk pendapat ini, Hasan Al-Bashri berpandangan, seorang laki-laki diharamkan untuk selama-lamanya menikahi pasangan perempuannya yang pernah berzina dengannya.
Hal ini mengingat bahwa pernikahan merupakan karunia suci Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya. Maka itu, siapa saja yang menyia-nyiakan karunia ini dan melanggar kesuciannya, dia harus menerima hukuman dengan tidak memperkenankannya meneruskan hubungan dengan pasangannya itu.