Sebab bagaimana pun, hal-hal semacam itu dapat menimbulkan perasaan saling curiga, cemburu, benci, dan saling bermusuhan yang dapat berakibat pada hancurnya pertalian saudara dan kasih sayang.
Dijelaskan pula bahwa pernikahan semacam ini jelas dilarang bukan hanya dalam suatu perkawinan yang masih berlangsung, melainkan juga ketika si istri pertama belum melewati masa iddahnya setelah diceraikan oleh suaminya.
2. Perempuan yang masih terikat pernikahan dengan orang lain.
Haram hukumnya menikahi perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain, ataupun yang masih menjalankan masa iddah. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam Al Quran surat An-Nisa penggalan ayat 24:
Baca Juga:Pemerintah Indonesia Targetkan Dapat 100 Juta Vaksin AstraZeneca
"Wal-muhshanaatu minan-nisaa-I illa maa malakat aimanukum.” Yang artinya: “Dan (diharamkan juga bagimu mengawini) perempuan yang bersuami, keciali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu,”.
3. Larangan menikahi pezina sebelum bertaubat.
Tidak dihalalkan bagi seorang Muslim mengawini seorang perempuan yang dikenal (berprofesi) sebagai pezina atau pelacur.
Sebagaimana juga tidak dihalalkan bagi seorang Muslimah menikahi seorang laki-laki yang dikenal sebagai pezina atau pelacur, kecuali setelah kedua-duanya sudah bertaubat.
Hal ini dikarenakan Allah SWT telah menjadikan kesucian (yakni kehidupan yang bersih dan terjauhkan dari perzinahan) sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan sebelum berlangsungnya pernikahan.
Baca Juga:Ngakak! Aksi Kocak Emak Langsung Pause Ngaji Demi Selamatkan Donat Cokelat
4. Menikahi pezina yang telah bertaubat.