Ciri-ciri Perempuan Haram untuk Dinikahi Pria

Hal ini bersyaratkan Syariat Islam.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 24 Maret 2021 | 06:25 WIB
Ciri-ciri Perempuan Haram untuk Dinikahi Pria
Ilustrasi pernikahan adat Sunda. (Pexels/Deden Dicky Ramdhani)

3. Larangan menikahi pezina sebelum bertaubat.

Tidak dihalalkan bagi seorang Muslim mengawini seorang perempuan yang dikenal (berprofesi) sebagai pezina atau pelacur.

Sebagaimana juga tidak dihalalkan bagi seorang Muslimah menikahi seorang laki-laki yang dikenal sebagai pezina atau pelacur, kecuali setelah kedua-duanya sudah bertaubat.

Hal ini dikarenakan Allah SWT telah menjadikan kesucian (yakni kehidupan yang bersih dan terjauhkan dari perzinahan) sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan sebelum berlangsungnya pernikahan.

Baca Juga:Pemerintah Indonesia Targetkan Dapat 100 Juta Vaksin AstraZeneca

4. Menikahi pezina yang telah bertaubat.

Untuk pendapat ini, Hasan Al-Bashri berpandangan, seorang laki-laki diharamkan untuk selama-lamanya menikahi pasangan perempuannya yang pernah berzina dengannya.

Hal ini mengingat bahwa pernikahan merupakan karunia suci Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya. Maka itu, siapa saja yang menyia-nyiakan karunia ini dan melanggar kesuciannya, dia harus menerima hukuman dengan tidak memperkenankannya meneruskan hubungan dengan pasangannya itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini