SuaraBanten.id - Pelaku Curanmor yang sempat beaksi di Masjid Agung Cilegon, Saeful diamankan Tim Resmob Polres Cilegon.
Saeful merupakan warga Cinangka, Kabupaten Serang yang dari tangannya diamankan dua sepeda motor curian.
Satu unit merk Honda Beat POP warna Merah tanpa Nomor Polisi (Nopol), merupakan hasil curian di parkiran belakang Masjid Agung Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau hasil curian di depan Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kecamatan Purwakarta.
Baca Juga:Sindikat Curanmor, Ayah dan Anak Diringkus Polda Kaltim
Pelaku ditangkap di Jalan Raya Ciwandan, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Saat ini pelaku mendekam di penjara.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazaruddin mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
Petugas berhasil mengamankan pelaku dari penangkapan curanmor delapan unit kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Kemudian Tim Reskrim Polres Cilegon melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan tersangka mengakui bahwa telah melakukan curanmor kurang lebih di dua TKP di daerah hukum Cilegon antara bulan November 2020 sampai Maret 2021,” ujarnya, Kamis (18/3/2021).
Arief menjelaskan, satiap beraksi pelaku menggunakan kunci letter T, kunci L dan kunci lock magnet.
Baca Juga:Pura-pura Cari Burung, Ternyata Dua Pria Tuban Ini Komplotan Curanmor
“Pelaku mengincar target secara umum seperti di parkiran, teras rumah dan lainnya,” ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yakni berinisial KM dan NR yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Oranf (DPO).
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Cilegon,” pungkasnya.