Saddaq Bakar Musala Depaten Baru, 4 Kali Keluar Masuk Penjara

Saddaq merupakan residivis. Dia disebut pernah dipenjara karena kasus penganiayaan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 17 Maret 2021 | 17:01 WIB
Saddaq Bakar Musala Depaten Baru, 4 Kali Keluar Masuk Penjara
Ilustrasi musala dirusak (Ist)

SuaraBanten.id - Pembakar Musala Depaten Baru sudah 4 kali keluar masuk penjara. Saddaq, pria bakar musala itu sakit hati dengan pengurus musala tersebut.

Pria itu berusia 44 tahun. Saddaq bakar musala di kawasan permukiman padat penduduk, Jalan Depaten Baru, 28 Ilir, Ilir Barat II, Palembang, Kamis (11/3/2021).

Kebakaran itu menghanguskan musala hingga rata dengan tanah. Saddaq pun langsung ditangkap.

"Mendapat laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ini di rumahnya tak jauh jauh dari TKP, tanpa perlawanan," kata Kanit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Junaidi.

Baca Juga:Geger! Mantan Narapidana Bakar Musala Depaten Baru Hingga Rata dengan Tanah

Junaidi mengatakan, Saddaq merupakan residivis. Dia disebut pernah dipenjara karena kasus penganiayaan.

"Dia ini residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara, salah satu kasusnya yakni penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam," ujar Junaidi.

Saddaq mengaku sakit hati dengan pengurus musala. Pembakaran itu telah direncanakan sebelumnya.

"Dari keterangan tersangka, ia nekat membakar musala itu hingga rata dengan tanah karena sakit hati dengan pengurus musala," ujarnya.

"Tersangka mengakui ia memang sudah merencanakan pembakaran musala itu sebelumnya. Murni karena dendam yang tak terbendung. Ia melakukan pembakaran dengan bermodalkan korek api dan sebuah sandal bekas," sambung Junaidi.

Baca Juga:Polisi Selidiki Kasus Musala Dibakar OTK di Lokasi Wisata Danau Laot Bhee

Saddaq juga membenarkan aksi pembakaran yang dilakukannya itu. Dia mengaku membakar musala dengan membakar sandal jepit lebih dulu.

"Saya diam-diam membakar musala dengan cara membakar sandal jepit dengan sebuah korek api. Saya letakkan di sekitar TKP, perlahan api mulai membakar musala yang terbuat dari kayu berdinding papan itu, setelah itu saya langsung kabur," kata Saddaq di Polda Sumsel.

Dia mengaku kesal karena ditegur pengurus musala usai meminjam bola lampu. Saddaq mengatakan dirinya meminjam bola lampu itu tanpa izin.

"Saya kesal, minjam bola lampu musala tanpa izin. Saya ditegurnya," ujar Saddaq.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini