SuaraBanten.id - Komplotan tersangka dalam kasus pembakaran posko pembakaran ormas berhasil diringkus oleh Tim Khusus (Timsus) Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel). Komplotan ini terdiri dari 6 orang dengan tugas masing-masing.
“Sudah berhasil kami amankan, 6 tersangka sampai saat ini. Inisialnya ZA, LS, AA, AW, AB, dan AT. Keenamnya ini merupakan oknum ormas tertentu yang berbeda wilayah,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Kamis (11/3/2021).
Ia menambahkan, meski sudah menangkap para tersangka tersebut, hingga kini polisi masih memburu pelaku lainnya. Petugas juga terus mendalami motif pembakaran.
“Yang lain masih kami lakukan pengejaran. Sementara, yang di sini masih diperiksa untuk pengembangan termasuk dengan mengetahui motifnya mereka melakukan aksi tersebut,” tuturnya.
Baca Juga:Geram dengan Pembakar Lahan, Sutarmidji: Harus Disanksi, Lahan Disita
Iman melanjutkan, merujuk pada hasil investigasi, sebagian tersangka diduga melakukan kekerasan serupa serupa perusakan yang terjadi di Ciputat belum lama ini.
“Sebelumnya ada penganiayaan terhadap dua anak kecil yang sedang tertidur di Posko Pemuda Pancasila Rengas, Ciputat. Dua anak tersebut mengalami luka parah,” ujarnya melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
“Kemudian berdasarkan penyelidikan sementara, kita tahu ada tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut. Karena keterangannya berkaitan, tersangkanya juga sudah ada dan diketahui, ini masih dalam pengejaran,” lanjut dia.
Komplotan ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang.
Baca Juga:Ngeyel Bakar Lahan di Pontianak, Siap-siap Tak Dikasih IMB