SuaraBanten.id - Seorang pelaku yang sengaja membuang bayi di pembuangan sampah Kampung Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang akhirnya diringkus Polres Metro Tangerang Kota
Pelaku sendiri tidak lain merupakan ibu kandung bayi yang dibuang. Ibu muda berinisial EMD (25) itu mengaku tega membuang bayinya dengan alasan takut dan panik kepada keluarga atas kehamilannya yang merupakan hasil dari hubungan gelap.
Dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, pelaku membunuh bayinya sendiri dalam keadaan sadar setelah ia bersalin secara mandiri tanpa bantuan orang lain.
“Tersangka EMD ini melahirkan seorang diri di kamar mandi, setelah itu tersangka membunuh bayinya sendiri yang baru saja dilahirkan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam jumpa pers pada Senin (8/3/2021).
Baca Juga:Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Airin: Tangsel Mendukung karena Efektif
Dalam pengakuannya, pelaku membunuh anaknya sendiri dengan menekan dada sang bayi sebanyak dua kali, lalu mencekik leher korban kurang lebih 10 detik.
“Setelah memastikan korban meninggal, kemudian tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain, kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik”, ujar Deonijiu, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Atas perbuatan kejinya itu, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.