Pakai Pisau Cukur, Kronologi Pasien Sayat Leher Perawat di Bandara Soetta

Namun, saat bertemu, pelaku tanpa banyak bicara lalu menganiaya leher korban dengan pisau cukur hingga terluka.

Agung Sandy Lesmana
Minggu, 28 Februari 2021 | 16:08 WIB
Pakai Pisau Cukur, Kronologi Pasien Sayat Leher Perawat di Bandara Soetta
Ilustrasi---Penampakan Bandara Soetta, Cengkareng. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

SuaraBanten.id - RA, remaja berusia 19 tahun ditangkap aparat poliisi lantaran tega menyayat Deri Winanto, perawat di Yayasan Dhira Suman Tritoha yang menangani penderita gangguan kejiwaan dan ketergantungan narkoba.

Pelaku yang diduga menderita gangguan jiwa itu menyayat leher korban dengan menggunakan pisau cukur. RA sendiri diketahui pernah menjadi pasien yang ditangani oleh Deri.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan kronologi penyerangan yang terjadi di area parkir mobil Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/2) dini hari.

Alex menyebut jika peristiwa itu bermula saat pelaku cekcok dengan orang tuanya dan ngotot untuk berlibur ke Bali pada Kamis (25/2) sore. Selanjutnya, orang tua RA menghubungi Deri selaku mantan perawatnya. Mereka selanjutnya menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Setibanya di lokasi, mereka pun mencari RA. Pada Jumat (26/2) sekira pukul 00.55 WIB, Deri bertemu dengan RA. Namun, saat bertemu, pelaku tanpa banyak bicara lalu menganiaya leher korban dengan pisau cukur hingga terluka.

"Alhamdulillah saat ini korban dalam pemulihan dan telah sadar," kata Alex saat dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan RA sebagai tersangka. RA dijerat Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Terkini, RA telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

"Sudah penyidik tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Akan tetapi,proses penegakan hukum selanjutnya tergantung hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan," ucap Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini