SuaraBanten.id - Masyarakat dihimbau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk segera melaporkan hartanya, tidak terbatas aset rumah dan mobil saja, melainkan juga aset lainnya.
Untuk informasi, laporan harta disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) . Di mana laporan SPT bisa disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya.
Disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, semua harta yang memiliki nilai wajib dilaporkan.
"Pada prinsipnya sih semua harta ya," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Honda Belum Ungkap Model yang Mendapatkan Diskon PPnBM
Dengan demikian, maka tidak ada kriteria tertentu terkait laporan harta di SPT Tahunan dengan alasan lantaran semua hal yang bisa dijual dan dibeli bisa disebut sebagai harta wajib lapor.
Berdasarkan pernyataan tersebut, maka harta yang harus dilaporkan mulai dari nilainya hanya jutaan seperti sepeda, handphone, PS5 juga termasuk di dalamnya.
"Dalam pengisian harta di SPT, tidak ada ketentuan batas harga minimal yang dilaporkan," tutupnya.