Bukannya Menjaga, Satpam Pegadaian di Tangerang Malah Curi Barang Gadai

Dilakukan dua orang yaitu WH satpam toko gadai itu dan IS karyawan servis pompa yang berada tepat di sebelah toko gadai, ungkap Deonijiu.

M Nurhadi
Rabu, 17 Februari 2021 | 11:46 WIB
Bukannya Menjaga, Satpam Pegadaian di Tangerang Malah Curi Barang Gadai
Ilustrasi pencuri (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Polisi menangkap satpam toko pegadaian di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang usai ketahuan mencuri barang-barang di tempat yang harusnya ia jaga.

Saat menjalankan aksinya, WH mengajak seorang karyawan servis pompa air berinisial IS. Aksi komplotan maling dadakan ini berhasil menggasak barang gadaian mulai dari ponsel, kamera, hingga laptop.

Disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Deonijiu de Fatima, kedua mencuri kantor tersebut pada Selasa (2/2/2021).

Aksi kedua terbilang lancar karena WH dan IS telah mengetahui tempat penyimpanan barang-barang gadaian tersebut.

Baca Juga:Komplotan Pencuri Mobil Lintas Provinsi Diringkus, Dua Ambruk Ditembak

“Dilakukan dua orang yaitu WH satpam toko gadai itu dan IS karyawan servis pompa yang berada tepat di sebelah toko gadai,” ungkapnya, Selasa (16/2/2021).

Deonijiu menuturkan, kedua pelaku nekat mencuri dengan membobol tembok pembatas antara gudang penyimpanan toko gadai dengan gerai layanan servis pompa tempat tersangka IS bekerja.

“Setelah berhasil mencuri barang-barang tersebut keduanya melarikan diri ke daerah Yogyakarta,” terangnya.

Meski berusaha kabur, Polsek Tangerang ternyata berhasil mengendus kedua pelaku dan langsung melakukan pengejaran, hingga kedua pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta.

“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk berfoya-foya,” imbuhnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Baca Juga:Sumbang Dividen Besar, DPR Heran Mendengar Pegadaian Akan Dicaplok

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kamera, 3 unit lensa, 2 unit laptop, 11 unit telepon selular, serta kapak dan palu yang digunakan untuk membobol tembok.

“Dari perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 4 dan ayat 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini