MUI Tangsel: Haram Suntik Vaksin COVID-19 saat Puasa

Suntik vaksin COVID-19 di siang hari saat puasa haram. Lantaran adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Februari 2021 | 13:34 WIB
MUI Tangsel: Haram Suntik Vaksin COVID-19 saat Puasa
Septiana, salah satu bidan di RSUD Tangsel disuntik vaksin Covid-19 Sinovac, Jumat (15/1/2021). [Suara.com/Wivy]

"Kita masih melakukan pembahasan soal teknis. Apakah pelaksanaanya boleh oleh MUI, tapi kan saat ini kan kondisi sedang pandemi. Apakah bisa atau tidak ya kita tunggu putusannya," ungkap Tulus.

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi di tengah bulan puasa Ramadhan itu kemungkinan bakal dilakukan malam usai buka puasa.

"Ya karena siang lagi puasa nggak boleh divaksin, lalu apakah setelah buka puasa atau malam baru bisa vaksin? Mungkin saja, tapi kan kita harus menyiapkan teknisnya seperti apa," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Susul Pfizer dan Sinovac, Vaksin AstraZeneca Dapat Izin dari WHO

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak