MUI Tangsel: Haram Suntik Vaksin COVID-19 saat Puasa

Suntik vaksin COVID-19 di siang hari saat puasa haram. Lantaran adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Februari 2021 | 13:34 WIB
MUI Tangsel: Haram Suntik Vaksin COVID-19 saat Puasa
Septiana, salah satu bidan di RSUD Tangsel disuntik vaksin Covid-19 Sinovac, Jumat (15/1/2021). [Suara.com/Wivy]

"Kita masih melakukan pembahasan soal teknis. Apakah pelaksanaanya boleh oleh MUI, tapi kan saat ini kan kondisi sedang pandemi. Apakah bisa atau tidak ya kita tunggu putusannya," ungkap Tulus.

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi di tengah bulan puasa Ramadhan itu kemungkinan bakal dilakukan malam usai buka puasa.

"Ya karena siang lagi puasa nggak boleh divaksin, lalu apakah setelah buka puasa atau malam baru bisa vaksin? Mungkin saja, tapi kan kita harus menyiapkan teknisnya seperti apa," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Susul Pfizer dan Sinovac, Vaksin AstraZeneca Dapat Izin dari WHO

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini