Meski demikian, lanjut dia, jika informasi tersebut benar adanya, pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengikuti aturan dan arahan dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“(Saya) belum dapat informasi dari pusat, kalau pun nanti sudah ada pelaksanaan (pilkades) lalu ada instruksi dari pusat mau nggak mau kita mundur,” Kata dia
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan pilkades di masa pandemi Covid-19 ini memang ada aturan baru terkait penerapan protokol kesehatan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Diantaranya, soal batasan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS dari sebelumnya masing-masing TPS sebanyak 2000 pemilih, kini dibatasi hanya 500 pemilih sehingga jumlah TPS pun bertambah.
Baca Juga:Mayat Berbaju Wartawan Tangerang Bekas Kuli, Terobsesi Jadi Jurnalis
“Sebenarnya kalau pilkades itu berdasarkan ketentuan bulan Juli sudah pelantikan tahapannya dimulai bulan Maret, kemudian kalau ada instruksi dari kementerian harus diundur apa boleh buat,” Pungkasnya.