Masturbasi di Musala, Guru Ngaji Suruh 2 Muridnya Pegang Alat Kelamin

HAP lantas memanggil kedua bocah berinisial WS (7) dan YF (6) untuk masuk ke dalam musala. Di sana, HAP meminta kedua bocah itu menyentuh kemaluannya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:12 WIB
Masturbasi di Musala, Guru Ngaji Suruh 2 Muridnya Pegang Alat Kelamin
Ilustrasi--tersangka kasus asusila. [Ayotasik.com/Heru Rukanda]

“Saya tak punya kelainan. Saya hanya khilaf,” kata HAP kepada wartawan di Mapolres Sragen, Rabu.

Jadi Tersangka

Saat ini HAP telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan tidak ada upaya persetubuhan kepada dua bocah itu. Tersangka juga pernah meminta dua korbannya menjilat kemaluannya, namun keinginan itu ditolak.

“Tidak ada penetrasi ke bagian sensitif. Jadi, pasalnya pencabulan. Lokasinya di musala atau dibalik pintu koboi,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi.

Baca Juga:Lupa Total Korban, Modus Predator Seks ke Anak-anak, Pura-pura Tanya Warung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini