SuaraBanten.id - Seorang pemuda berinsial RM (23) kini harus meringkuk di penjara karena perbuatan cabulnya. Parahnya, warga asal Kabupaten Bireuen mencabuli seorang anak perempuan bernama Bunga (8) (nama samaran) dengan modus berpura-pura menanyakan warung di tempat tinggalnya di Banda Aceh.
Dikutip dari Modusaceh.co--media jaringan Suara.com, pemuda itu bahkan sudah melakukan rudapaksa kepada korban sebanyak tiga kali setelah korban lainnya pada tahun 2004 dan 2020 silam.
Kasus ini terungkap setelah orang tua Bunga melapor dan meminta pertolongan warga setempat untuk menangkap RM pada Selasa (2/2/2021) lalu.
Kasatreskrim Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan, RM juga telah mencabuli 2 korban lain yang masih kecil. Bahkan, saking seringnya beraksi, predator seks anak-anak itu juga berapa total korban yang sudah dicabulinya.
Baca Juga:Bikin Anak Telat Datang Bulan, Ayah di Deli Serdang Diringkus Polisi
“Dua korban lainnya pernah mendapat perlakuan bejat yang sama dari pelaku. Namun pelaku tidak mengetahui persis dan tidak ingat lagi siapa korban tersebut. Terakhir, terhadap Bunga," kata dia.
Sementara itu, Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku berada di luar rumah. Tiba-tiba melintas korban dengan menggunakan sepeda dan pelaku bertanya kepada korban di mana warung, korban pun menjawab jauh.
“Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban Rp10 ribu, dan mengajak korban menemani pelaku untuk mengambil handphone milik pelaku yang tertinggal dalam kamarnya.
"Namun korban berhenti sejenak ketika tiba di pintu. Dengan bujuk rayu pelaku, korban masuk ke dalam kamar yang dihuni pelaku,” kata dia.
Sampai dalam kamar, nafsu bejat pelaku RM mulai memuncak dan merebahkan badannya di atas kasur dengan menghimpit korban. Selain itu, tangan korban dipegang pelaku dengan menggunakan tangan kiri, sehingga tangan kanannya leluasa untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga:Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri di Depan Istri hingga Hamil dan Melahirkan
“Tangan kiri pelaku memengang erat kedua belah tangan korban, sehingga korban tidak dapat melawan saat pelaku memasukkan jari tengah ke dalam alat vital korban. Korban mencoba berteriak namun tidak sanggup dan akhirnya korban menangis sekuat-kuatnya karena merasa sakit alat vitalnya (maaf) digerogoki pelaku selama dua menit,” ungkap Puti.
"Seketika itu korban beranjak keluar dari rumah dan meninggalkan rumah singgah tersebut. Besoknya, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa celana warna pink yang dipakai korban saat dicabuli RM.
"Saat ini pelaku RM meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan penjara selama 90 bulan," kata dia.