Awas! Tangsel Berlakukan PPKM Mikro, RT/RW Sanksi Langsung Pelanggar Prokes

Penerapan PPKM Mikro itu mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Bangun Santoso
Selasa, 09 Februari 2021 | 06:29 WIB
Awas! Tangsel Berlakukan PPKM Mikro, RT/RW Sanksi Langsung Pelanggar Prokes
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ajak warganya ikuti ajang pencarian bakat penyanyi dangdut Bintang Suara, saat ditemui di Masjid Al-I'thisom, Jumat (11/12/2020). [Suara.com/Wivy]

SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan Pemerlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Nantinya, satuan gugus tugas Covid-19 tingkat RT bisa menindak langsung para pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, penerapan PPKM Mikro itu mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Iya, kita mendukung PPKM Mikro, hari ini sedang dirumuskan oleh teman-teman menindak lanjuti Instruksi Mendagri," kata Benyamin saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (8/2/2021).

Menurut Benyamin, ada sejumlah perbedaan dalam penerapan PPKM Mikro dengan PPKM sebelumnya.

Baca Juga:PPKM Mikro Lebih Longgar, Epidemiolog: Tidak Berdasarkan Saran Kami

Pertama, pada PPKM Mikro ini peta zonasi penyebaran Covid-19 akan mudah terlihat hingga tingkat RT RW yang sebelumnya hanya tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Kedua, ada beban anggaran kebutuhan satgas di RT RW yang dijadikan beban APBD.

Ketiga, para RT RW bisa menindak langsung para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di sekitar lingkungannya.

"Ada yang berkumpul, ya RT RW bisa langsung gerak dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kalau jam 12 malem ada genjrang-genjreng segala rupa, bergeraklah satgas di tingkat RT RW itu. Bisa langsung berikan sanksi, rupa sanksinya harus sesuai dengab aturan yang ada," papar Benyamin.

Dia mengklaim, saat ini kasus Covid-19 di Kota Tangsel mengalami penurunan. Hal itu, diakui sebagai salah satu keberhasilan dari operasi yustisi yang digalakkan di tingkat kecamatan.

"Tingkat kasus menurun berkat operasi yustisi di tingkat kecamatan. Nanti gerakan operasi yustisi kita gerakan lebih mikro lagi ke bawah di tingkat RT RW," pungkasnya.

Baca Juga:Kebakaran Gudang Indofood di Tangerang, Kerugian Capai Milyaran Rupiah

Benyamin berharap, penerapan PPKM Mikro hingga dua pekan ke depan itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin terhadap prokes Covid-19.

"Semoga masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan menaati protokol kesehatan yang ada. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," imbuhnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak