Setelah mengangkut kerbau ke truk, pelaku dengan tiga orang anak buah Madi kembali menuju kediaman Madi.
Pelaku menawarkan kepada Madi empat ekor tersebut dijual dengan harga Rp 30 juta.
Lantaran harga tersebut menurut Madi terlalu mahal, ia belum memberi keputusan harga.
Madi menjanjikan kepada pelaku Senin setelah surat keterangan desa atas kepemilikan kerbau sudah ada.
Baca Juga:Pilkada Serang dan Cilegon Sudah Ada Pemenangnya, tapi...
"Kemudian pelaku kasbon Rp 3 juta dari H.Madi. Rp 5 juta digunakan untuk sewa colt diesel, Among, Idin dan Amat (anak buah H.Madi) diberi masing-masing Rp 100 ribu, sisanya Rp 1,2 juta digunakan untuk makan," ungkapnya.
Setelah itu, berdasarkan laporan masyarakat Personel Polsek Ciwandan melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan rekaman CCTV.
"Kami melakukan penelusuran terhadap pemilik mobil di Panimbang dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya," urainya.
Atas perbuatannya, Muhayatullah dijerat Pasal 363 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 3 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Wali Kota Cilegon Ngider ke Pasar, Suruh Push Up yang Tak Pakai Masker
Kontributor : Hairul Alwan
- 1
- 2