Setelah itu, berdasarkan laporan masyarakat Personel Polsek Ciwandan melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan rekaman CCTV.
"Kami melakukan penelusuran terhadap pemilik mobil di Panimbang dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya," urainya.
Atas perbuatannya, Muhayatullah dijerat Pasal 363 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 3 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Pilkada Serang dan Cilegon Sudah Ada Pemenangnya, tapi...
Kontributor : Hairul Alwan