SuaraBanten.id - Tim Patroli Polairud Mabes Polri berhasil meringkus sebuah speed boat yang ketahuan membawa minuman keras ilegal. Diduga, miras tersebut akan diselundupkan ke luar Batam.
Kasubdit Gakum Polairud Polda Kepri, AKBP Nul Hakim menyebut, speed boat tersebut diamankan di perairan Pulau Saloko, Tanjung Riau, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (22/1/2021) lalu.
Ia menuturkan, saat kejadian Patroli Polair Mabes Polri melakukan pemeriksaan kepada sejumlah speed boat yang melintas di area tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim mendapati bahwa speed boat tersebut hendak menuju ke Tanjungbalai Karimun dari Tanjung Riau,” ujar Nul Hakim saat dikonfirmasi Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (26/01/2021).
Baca Juga:Tarif Parkir di Batam Naik 2 Kali Lipat, Publik: Rakyat Lagi Susah, Pak!
Usai diselidiki, polisi mendapati kapal itu membawa barang campuran dan minuman beralkohol merek Tiger, Chivas dan Red Label tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Bea dan Cukai.
Saat ini, nakhoda atas nama IS beserta 2 orang ABK dan barang bukti berupa 1 unit speed boat dibawa ke Mako Polairud Polda Kepri.
“Terhadap saudara IS selaku nakhoda 1 unit speed boat, diduga melakukan tindak pidana tentang Kepabeanan,” ucap Nul Hakim.
Sejauh ini, belum terungkap siapa pemilik miras yang diduga hendak diselundupkan itu.
Baca Juga:Sandiaga Uno Beri Motivasi ke Para Pelaku UMKM di Batam