Resmi! Presiden Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Bisa Dapat Pangkat Militer

WNi yang mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Usai lulus seleksi administratif, warga berhak ikut seleksi kompetensi.

M Nurhadi
Kamis, 21 Januari 2021 | 10:18 WIB
Resmi! Presiden Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Bisa Dapat Pangkat Militer
ilustrasi-Sejumlah prajurit Brigif-1 Marinir melaksanakan latihan pertempuran di Malang, Jawa Timur, Senin (28/4). [Antara/Sertu-Mar-Kuwadi]

Bagi mereka yang lulus, akan diangkat menjadi komponen cadangan dan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

Selain itu, komponen cadangan yang resmi dilantik berhak mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.

Namun, bila komponen cadangan sakit yang membuatnya tidak bisa bertugas, gugur, atau tidak ada kepastian pengabdians elama 6 bulan hingga usia mencapai 48 tahun maka akan ada pemberhentian dengan hormat. [Batamnews]

Baca Juga:Rambut Pirang Dikira Dicat, Serda Maria Sering kena Teguran di Kowad

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini