Temui Keluarga Korban Sriwijaya Air, KNKT: Jangan Percaya Analisa Medsos

"Data yang beredar belum divalidasi. KNKT hanya akan memberikan pernyataan berdasarkan hasil pemeriksaan black box," ungkap Soerjanto.

M Nurhadi
Rabu, 13 Januari 2021 | 21:12 WIB
Temui Keluarga Korban Sriwijaya Air, KNKT: Jangan Percaya Analisa Medsos
Keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 saat ditemui KNKT pada Rabu (13/1/2021) [Suara.com/Hairul Alwan]

SuaraBanten.id - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono meminta keluarga korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tidak mempercayai analisa penyebab pesawat jatuh di sekitar Perairan Pulau Seribu yang ada di media dan medsos

Hal ini Ia sampaikan saat KNKT bersama Sriwijaya Air menemui keluarga korban. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menginformasikan perkembangan proses investigasi, penyebab terjadinya musibah kecelakaan pesawat SJ 182.

Dalam pertemuan itu, Soerjanto meminta keluarga penumpang dan awak Pesawat SJ 182 tidak mempercayai analisa yang beredar di media sosial.

"Data-data yang beredar (di medsos) harus divalidasi, harus dicek sumber dan kebenarannya. Data yang beredar belum divalidasi. KNKT hanya akan memberikan pernyataan berdasarkan hasil pemeriksaan black box," ungkap Soerjanto melalui pers rilis, Rabu (13/1/2021). 

Baca Juga:Jasa Raharja Telah Beri Santunan ke 4 Korban Pesawat Sriwijaya Air

Ketua KNKT memberi contoh, soal kecepatan pesawat dalam 1 detik berubah menjadi 50 knot. Menurutnya, hal ini tidak benar.

"Bahkan mobil balap saja tidak secepat itu. Spekulasi-spekulasi semacam itu tidak perlu disebarluaskan karena tidak benar," ujarnya. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Sub Komite IK Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo menegaskan, pihaknya akan membuat laporan yang detail dan menyeluruh setelah proses investigasi benar-benar selesai dilakukan.

"Kami akan menghadirkan laporan awal investigasi dalam waktu 30 hari," ujarnya. 

Menurut Nurcahyo, KNKT punya kewajiban sesuai dengan ketentuan internasional, untuk memberi laporan awal kepada publik selambat-lambatnya 30 hari, sejak kecelakaan terjadi. 

Baca Juga:Beben dan Razanah Jadi Korban Sriwijaya Air, Keluarga Sempat Minta Ini

"Namun dalam 30 hari itu, mungkin belum termasuk analisa KNKT. Karena butuh waktu untuk mengungkap penyebabnya seperti apa, masalahnya dimana, atau pemeliharaannya bagaimana, semua pasti akan diungkapkan,” pungkasnya.

Kontributor : Hairul Alwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak