Habib Rizieq Pernah Positif COVID-19, Tapi Dia Berbohong Tak Kena Corona

"Diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November..."

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Selasa, 12 Januari 2021 | 17:13 WIB
Habib Rizieq Pernah Positif COVID-19, Tapi Dia Berbohong Tak Kena Corona
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

SuaraBanten.id - Habib Rizieq pernah positif COVID-19. Namun Habib Rizieq berbohong ke semua orang dengan menyatakan negatif COVID-19.

Habib Rizieq bohong positif COVID-19 diungkap polisi. Habib Rizieq bohong justru mengaku dalam keadaan sehat.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021).

Andi mengatakan bahwa keterangan Habib Rizieq itu lah yang menjadi dasar penyidik mempersangkakan pasal penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:Rocky Gerung: Otak Pemblokir Rekening Anak Habib Rizieq Kemasukan Kecoak

"Diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat wal'afiat tidak ada sakit apapun," kata Andi.

Menurut Andi, pernyataan yang dianggap sebagai bentuk penyebaran berita bohong itu disampaikan Habib Rizieq melalu YouTube milik Front TV. 

"Disebarkan melalui Front TV," katanya.

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Pasal Berlapis

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:Rekening Anak Habib Rizieq Diblokir, Rocky: Otaknya Rezim Kemasukan Kecoak

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini