SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Serang melalui Peraturan Daerah (Perda) Kesejahteraan Lansia akan membentuk sejumlah lembaga dengan tujuan membantu kesejahteraan para lansia, di antaranya adalah Karang Lansia.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pembentukan karang lansia upaya untuk mengembangkan potensi diri dan kesejahteraan lansia.
“Dalam Perda Kesejahteraan Lansia, diatur pembentukan lembaga-lembaga yang mendukung peningkatan kesejahteraan sosial para lanjut usia, seperti pembentukan posyandu lansia, komisi daerah lansia dan karang lansia,” ujarnya, Selasa(5/1/2021).
Ia menyebut, pembentukan karang lansia untuk memberikan hak yang sama bagi para lansia dengan memberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif membangun kesejahteraan bersama.
Baca Juga:Walikota Serang Menyayangkan Ada Oknum Lakukan Pungli Rp150 Ribu ke PKL
“Lansia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lansia, diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, salah satunya dengan memberikan wadah karang lansia,” ujarnya, melansir Bantennews (jaringan Suara.com)
Lebih lanjut, Syafrudin menyebut, lembaga terkait diharapkan bisa menjadi wadah aspiratif bagi para lansia, sehingga para lansia dapat menyampaikan berbagai saran dan masukannya kepada pemerintah.
“Seperti melakukan koordinasi pelaksanaan kesejahteraan masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam menyusun kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial,” ucapnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menuturkan, fungsi dari karang lansia sendiri tidak jauh berbeda dengan karang taruna. Hanya saja, kegiatan dan keanggotaan khusus hanya bagi lansia.
“Tidak akan jauh berbeda dengan karang taruna. Namun tentunya akan disesuaikan dengan kondisi para lansia. Dari namanya juga kan jelas, itu wadah khusus lansia saja. Nanti leading sectornya ada di Dinsos,” tutupnya.
Baca Juga:Malam Tahun Baru, Polres Serang Bakal "Blusukan" Patroli Protokol Kesehatan