SuaraBanten.id - Habib Rizieq didampingi 20 pengacara di sidang praperadilan, Senin (4/1/2021). Praperadilan ini untuk menggugat penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.
Praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kurang lebih akan ada 20 anggota tim kuasa hukum Rizieq yang hadir dalam sidang tersebut.
"Nantinya akan ada kami hadirkan kurang lebih 20 anggota tim kuasa hukum," ujar salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar melalui pesan singkat kepada Suara.com, Senin (4/1/2021).
Aziz mengatakan, tak ada persiapan khusus menghadapi sidang praperadilan tersebut. Ia dan kuasa hukum lainnya mengaku santai menghadapi sidang hari ini.
Baca Juga:Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Santai
"Santai saja kami untuk sidang praperadilan Habib Rizieq hari ini," ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya mengaku tak akan main-main dalam sidang praperadilan tersebut. Ia yakin akan memenangkan sidang praperadilan ini, pasalnya pihaknya akan hadirkan argumen hingga bukti kuat bahwa penetapan tersangka Rizieq bermasalah.
"Kita akan hadirkan argumen dan dasar hukum, saksi dan bukti," tandasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
Baca Juga:Habib Rizieq Sidang Praperadilan Perdana Hari Ini, Ribuan Aparat Dikerahkan
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.