PHRI Tangsel: Pembatasan Jam Operasional Saat Nataru Bikin Pemasukan Anjlok

"Ya pastilah. Penghasilannya turunlah sekitar 30 persen, karena jam segitu (pukul 19.00 WIB) jam-jamnya ramai," kata Gusri.

M Nurhadi
Selasa, 22 Desember 2020 | 06:58 WIB
PHRI Tangsel: Pembatasan Jam Operasional Saat Nataru Bikin Pemasukan Anjlok
Ketua PHRI Kota Tangerang Selatan Gusri Effendi diwawancarai wartawan di resto Bandar Djakarta Alam Sutera, Serpong, Senin (21/12/2020). [Suara.com/Wivy]

SuaraBanten.id - Menjelang natal dan tahun baru (nataru), jam operasional restoran dan rumah makan di Kota Tangerang akan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. 

Hal ini dilakukan dengan tujuan pengetatan aktivitas masyarakat menjelang nataru di tengah Covid-19.

Namun dengan adanya kebijakan ini, tentu merugikan para pengusaha restoran dan rumah makan lantaran bakal membuat penghasilan anjlok.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Gusri Effendi. 

Baca Juga:Kemendagri Anugerahi Pemkot Tangsel sebagai Kota sangat Inovatif

Menurutnya, penghasilan bakal anjlok seiring dengan dibatasinya jumlah pengunjung dan jam operasional. Terlebih, jam-jam tersebut merupakan jam ramai pengunjung.

"Ya pastilah. Penghasilannya turunlah sekitar 30 persen, karena jam segitu (pukul 19.00 WIB) jam-jamnya ramai. Tapi kan sekarang nggak ada yang normal. Kita juga pengen cepat normal," kata Gusri, Senin (21/12/2020).

Guna mengantisipasi agar tidak anjlok, pihaknya pun mengusulkan agar Pemkot Tangsel tetap mengizinkan restoran dan rumah makan beroperasi di atas pukul 19.00 WIB dengan syarat hanya take a way.

"Saya sudah usulkan ke Dinas Pariwisata agar boleh buka di atas pukul 19.00 WIB khusus melayani yang dibungkus aja, sedangkan kursi diangkat ke meja, dibereskan," ungkap Gusri.

Pembatasan jam operasional merujuk pada kebijakan pengetatan aktivitas atau rem darurat Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Surat Edaran Wali Kota bernomor 443/3438/ tentang tertib pelaksanaan aktifitas masyarakat menjelang dan sesudah perayaan Natal dan Tahun baru 2021.

Baca Juga:Pembatasan Jam Operasional MRT

Dalam SE tersebut, tertulis para kepala dinas, lembaga, organisasi maupun asosiasi dan perusahaan, pengelola fasilitas umum, sosial, olahraga, dan pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten.

Salah satunya dengan membatasi jam operasional dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen dan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Namun demikian, tidak ada penjelasan terkait sanksi yang akan diberikan bila para pelaku usaha melanggar aturan tersebut.

"Tidak dilakukan sanksi, hanya pembinaan," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Heru Agus Susanto, Senin (2/12/2020).

Meski tak ada sanksi, Heru menuturkan, jika ada satu restoran dan rumah makan yang melanggar, hal itu dapat merugikan pelaku usaha lainnya lantaran bakal ada kebijakan baru yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas.

"Kalau memang teman-teman pelaku usah tidak mensupport, berarti Perwal (pelarangan aktivitas) bisa langsung diterbitkan. Kalau diterbitkan, yang rugi mereka juga," tutup Heru.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini