Praktik Pungli Diduga Terjadi di Situ Gintung Tangsel

Pengunjung dikenakan tarif parkir akan tetapi tanpa tanda bukti retribusi.

RR Ukirsari Manggalani
Sabtu, 19 Desember 2020 | 17:23 WIB
Praktik Pungli Diduga Terjadi di Situ Gintung Tangsel
Situ Rawa Gintung, Ciputat Tangerang [Bantennews].

SuaraBanten.id - Praktik pungutan liar alias pungli terjadi pintu masuk area wisata danau atau Situ Gintung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Demikian dikutip dari Bantennews, jejaring SuaraBanten.id.

Dipantau awak media, area ini selalu dijaga warga sekitar yang menerapkan tarif parkir bagi pengunjung dengan kendaraan.

Saat dimintai keterangan, salah seorang pengunjung, Virgo (19) menyesalkan adanya pungutan ini. Menurutnya, tarif kendaraan diberlakukan Rp3.000 saat memasuki Situ Gintung. Dan ia menyatakan pula tidak diberi retribusi tanda masuk atau karcis, terlebih berlogo atau stempel resmi Pemkot Tangsel.

"Tadi saya dimintai biaya masuk tigaribu rupiah. Itu Bang, dari arah sana (Jalan Gunung Raya-red). Saya tidak menyoalkan duitnya, tapi kok habis dipungut biaya seperti tidak ada tanggungjawabnya. Kalau masuk dari sana tidak bayar, tidak dibukakan portalnya," terang Virgo di area Situ Gintung, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:Ombudsman Sumbar Ungkap Pungli dan Calo di Samsat Padang

Tak hanya Virgo, warga lain yang hendak berjogging, seperti Ryana (16) menyebutkan dipungut biaya lebih besar.

"Benar, saya bayar parkir Rp5.000. Itu dari arah dam. Saya biasa ke sini jogging," jelas Ryana.

Belum diketahui pasti, pungutan yang dilakukan beberapa warga kepada pengunjung Situ Gintung merupakan pungutan resmi atau tidak, yang diberlakukan Pemkot Tangerang Selatan.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tata Teknis Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan Tangsel, Nanda A Iqbali mengatakan, setelah pihaknya mengecek, parkir di area Situ Gintung memang belum mempunyai izin.

"Setelah kami cek, belum ada izin penyelenggaraan parkir tempat khusus yang diterbitkan di Situ Gintung. Dugaan pelanggaran ini akan coba kami cek kembali dan akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Nanda.

Baca Juga:Pungli Bansos Corona, Ketua RT di Penjaringan Pungut Rp20 Ribu Per Paket

Ia juga menyatakan bahwa kawasan parkir Situ Gintung merupakan kawasan parkir khusus (milik pengelola Situ Gintung). Untuk kawasan parkir tempat khusus, tarifnya telah ditentukan berdasarkan Keputusan Walikota Nomor : 973.3/Kep.239-Huk/2017 tentang Tarif Parkir di Tempat Khusus Parkir.

"Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bahwa parkir di tempat khusus/di luar badan jalan dikenakan pajak parkir. Ketentuan pajak parkir diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini