Modus Hubungan Asmara, Komplotan Penipu WNA Gasak Uang Jutaan Rupiah

"WNA dari Nigeria, penipuan mengganggu sosmed. Modus dipacari, diajak kencan, foto profil diganti, lalu diajak bisnis. Merayu korban berbulan bulan," ungkap Yusri.

M Nurhadi
Kamis, 17 Desember 2020 | 21:55 WIB
Modus Hubungan Asmara, Komplotan Penipu WNA Gasak Uang Jutaan Rupiah
Para pelaku saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandara Soeta, Kamis, (17/12/2020). [Suara.com/Alwan]

SuaraBanten.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membekuk  seorang petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai gadungan berinisial LDR dan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial IAI, ACN, dan CJU.

Keempat orang tersebut diringkus lantaran terlibat kasus penipuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka bekerja sama untuk menipu melalui media sosial.

Motifnya, LDR mengaku sebagai petugas bea cukai Tipe C Bandara Soetta. Komplotan itu kemudian mendekati korbannya melalui media sosial. Hal ini dilakukan terus-menerus hingga si korban luluh dan mempercayainya.

Baca Juga:Pilu! Pacar Meninggal Diduga Gegara Rokok, Padahal Sudah Berencana Tunangan

"WNA dari Nigeria, penipuan mengganggu sosmed. Modus dipacari, diajak kencan, foto profil diganti, lalu diajak bisnis. Merayu korban berbulan bulan," ungkap Yusri saat gelar perkara di Mapolresta Bandara Soeta, Kamis, (17/12/2020).

Yusri mengungkapkan, mereka telah menjalankan aksinya ini selama setahun terakhir dan telah memakan banyak korban. 

Dalam menjalankan aksinya mereka mengaku tinggal di luar negeri saat berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp.

"Di WA juga mereka menggunakan foto orang lain yang ganteng dan mengobrol menggunakan bahasa inggris jadi merasa yakin," ungkapnya.

Saat korban sudah yakin, IAI, ACN, dan CJU lantas memberitahu akan datang ke Indonesia untuk bertemu dengan korban yang sudah terlanjur dekat.

Baca Juga:Nikahi Cewek Lebih Muda 40 Tahun, Begini Cerita PDKT Malih Tong Tong

Namun, ketiganya mengaku mengalami kendala di Bea Cukai Bandara Soetta karena membawa uang 300 USD dan dianggap melebihi batas maksimal uang dari luar negeri.

"Mereka mengaku kalau ada regulasi di Bea Cukai Bandara Soetta jadi ditahan izinnya dan mengaku ada kenalan dari orang dalam," jelasnya.

Pada saat inilah, LRD pun mengambil perannya untuk meyakinkan si korbanbahwa dirinya merupakan petugas Bea Cukai Bandara Soetta dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk pura-pura membantu ketiga pelaku.

"Korban dibujuk oleh yang mengaku bernama Carloz Sanchez untuk membantu biaya clearence sejumlah Rp17,6 juta dan dikirimkan melalui rekening pribadi," ungkap Yusri.

Atas laporan korban terakhir, para tersangka berhasil dibekuk di beberapa lokasi seperti, Jakarta Utara, Garut, Surabaya, dan Yogjakarta.

Keempat tersangka pun disangkakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana soal penipuan dan atau penggelapan.

"Ancaman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Yusri. 

Kontributor : Hairul Alwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini