Kesaksian Eks Kader Nasdem, Diajak Jaksa Pinangki ke Malaysia Jalan-jalan

Eks kader partai Nasdem itu mengaku tak menanyakan apapun tujuan ketika diajak Pinangki ke Malaysia.

Erick Tanjung | Welly Hidayat
Kamis, 17 Desember 2020 | 17:56 WIB
Kesaksian Eks Kader Nasdem, Diajak Jaksa Pinangki ke Malaysia Jalan-jalan
Mantan kader Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraBanten.id - Terdakwa Andi Irfan Jaya mengungkapkan alasan ikut ajakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika mengunjungi Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu disampaikan Andi dalam kesaksian sidang perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2020).

Berawal ketika Jaksa Penuntut menanyakan Andi yang langsung menyetujui ajakan Pinangki untuk ikut bersamanya ke Malaysia. Jaksa mempertanyakan, masa ada orang yang langsung ikut begitu saja diajak bepergian tanpa ada tujuan yang jelas.

"Nggak mungkinkan langsung iya. Saudara tidak tanya?" tanya Jaksa di persidangan.

Eks kader partai Nasdem itu mengaku tak menanyakan apapun tujuan ketika diajak Pinangki. Lantara ia mengklaim sudah mengenal Pinangki sudah lama.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara

"Untuk apa? Dia bilang temani saya saja. Saya tidak detail kesana bertanya pak," jawab Andi.

Andi pun mengungkapkan bahwa selama di Jakarta dirinya sering bertemu Pinangki. Adapun untuk sekedar meminum kopi hingga makan bersama.

Maka itu, kata Andi, ajakan Pinangki untuk ke luar negeri pun tak perlu dipikirkan lama. Mendapatkan jalan-jalan ke Malaysia gratis dia pun mengaku cukup senang.

"Yang ada di hati saya waktu itu mungkin kurang lebih saya senang pak diajak jalan, tidak bayar lagi," tutur Andi.

Dakwaan Pinangki

Baca Juga:Bolos Kerja, Pinangki Pergi ke Singapura dan KL, Temui Djoko Tjandra

Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang ketika itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini