Keponakan Prabowo Gugat ke MK, Tak Terima Kalah Pilkada Tangsel

Muhamad-Rahayu Saraswati menolak untuk menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada 2020.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 Desember 2020 | 15:31 WIB
Keponakan Prabowo Gugat ke MK, Tak Terima Kalah Pilkada Tangsel
Calon Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 1, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (kiri), mendampingi calon Wali Kota Tangsel Muhamad (tengah), usai pencoblosan Pilkada Tangsel di TPS 29, Kelurahan Ciputat, Rabu (9/12/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

Pasangan petahan itu unggul setelah mendapat suara paling banyak sekira 40 persen. Atau sebanyak 235.734 dari surat suara sah.

Sedangkan posisi kedua, ada pasangan dari paslon calon wali dan wakil wali kota nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati. Saras yang merupakan Keponakan Prabowo Subianto itu mendapat 205.309 suara sah.

Sedangkan Putri Wakil Presiden Maruf Amin, Siti Nurazizah-Ruhamben yangnerupakan paslon calon wali dan wakil wali kota nomor urut 2 menempati posisi paling buncit dengan perolehan suara sebanyak 134.682 suara sah.

Terpisah, Plt Ketua KPU Kota Tangsel Muhamad Taufiq Mizan membenarkan tin saksi paslon nomor urut 1 menolak tandatangani berita acara pleno tingkat kota itu.

Baca Juga:Resmi! Keponakan Prabowo dan Anak Wapres Kalah Pilkada Tangsel

Menurutnya, itu merupakan hak dari masing-masing tim saksi paslon. Tetapi, hal itu tak berpengaruh pada hasil pleno.

"Itu haknya, meskipun bahwa proses itu tidak mempengaruhi keabsahan (hasil pleno). Tetapi kita menghargai, itu hak dan pilihan mereka alasannya bahwa tidak menerima kalau ada proses terkait dengan administrasi," ungkap Taufiq.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini