Bawaslu Banten Soroti Saksi TPS Tak Bebas COVID-19, Ada Klaster Pilkada

Kekosongan peraturan tentang wajib tes COVID-19 bagi saksi di TPS berpotensi menyebabkan munculnya klaster.

RR Ukirsari Manggalani
Rabu, 16 Desember 2020 | 07:12 WIB
Bawaslu Banten Soroti Saksi TPS Tak Bebas COVID-19, Ada Klaster Pilkada
Ilustrasi pilkada serentak 2020 dan Covid-19. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyoroti saksi pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak bisa memastikan bebas COVID-19 pada pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu. Penyebabnya, ketiadaan aturan tentang saksi di TPS wajib melakukan rapid test atau swab.

Dikutip dari Bantennews, mitra SuaraBanten.id, Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan, Nuryati Solapari menilai meski terjadi kekosongan hukum, para paslon juga harus memiliki tanggungjawab moral. Salah satunya secara sadar meminta saksi-saksi yang akan ditempatkan di TPS untuk mengikuti rapid test ataupun swab.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2020 hanya mengatur ketentuan penyelenggara pemilu untuk melakukan tes deteksi COVID-19. Dan tak mengatur kewajiban yang sama untuk pada saksi paslon di TPS.

"Tidak menyebutkan salah satu klausul pun yang menyatakan saksi paslon itu harus menyerahkan hasil rapid test," kata Nuryati usai acara media meeting sinergitas informasi publik terkait pengawasan pemilihan di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia, Masyarakat Diminta Tidak Terlalu Euforia

Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan, Nuryati Solapari memberikan paparan [Iyus/BantenNews.co.id].
Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan, Nuryati Solapari memberikan paparan [Iyus/BantenNews.co.id].

Nuryati mengatakan, seharusnya TPS bisa dijadikan tempat yang steril dari COVID-19. Akan tetapi terkendala lantaran saksi TPS melakukan hal yang sama dengan penyelanggara pemilu. Pihaknya sendiri tak bisa berbuat banyak karena Bawaslu hanya bisa mengawasi apa yang diatur dalam sebuah ketentuan.

"Harusnya TPS itu tempat yang steril dari COVID-19. Bagaimana bisa memastikan steril, seluruh yang hadir di TPS harus menyatakan hasil tersebut (pemeriksaan bebas dari COVID-19, red). Karena ini tidak tercantum dalam klausul PKPU maka tidak ada kewajiban Bawaslu mengawasi hal tersebut," tukasnya.

Menurutnya, ketiadaan ketentuan saksi paslon di TPS untuk melakukan deteksi COVID-19 merupakan kekosongan hukum. Nuryati tak ingin berspekulasi mengapa hal itu bisa tejadi, apakah faktor kelalaian atau hal lainnya.

"Kami tersadar menjelang pemungutan suara. Kami dari pengawas melakukan hal ini. Bagaimana posisi pengawas pemilihan di empat kabupaten/kota yang 10 orang (positif COVID-19) terdapat di Kabupaten Serang. Tes swab dua hari sebelum pemungutan suara sehingga posisinya digantikan oleh pengawas di tingkat desa," ujarnya.

Dengan posisi pemungutan suara telah usai, saat ini pihaknya mengharapkan adanya kesadaran dari Paslon. Bukan lagi dari melihat sisi regulasi tapi tanggung jawab moral dalam konteks penegakan disiplin COVID-19.

Baca Juga:Data Sementara, Vaksin Covid-19 Sputnik V dari Rusia Diklaim 91,4% Manjur

"Keselamatan adalah hukum tertinggi dengan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi maka prinsip itu harus dijunjung. Masing-masing harus menjaga itu," lanjutnya.

Jumlah saksi TPS sendiri, setiap paslon menugaskan dua orang per TPS namun yang hadir hanya satu orang. Masing-masing paslon sendiri mewajibkan harus ada saksi di TPS.

Seperti diketahui, terdapat 11 paslon di empat Pilkada kabupaten/kota di Banten. Sementara jumlah pemilik hak pilih pada daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.310.563 jiwa. Tiga jutaan lebih pemilih tersebut tersebar di 79 Kecamatan, 762 Desa dan 9.055 TPS.

"Kita bisa bayangkan saksi di masing-masing paslon. Jadi ini menurut saya perlu diketuk hatinya dari paslon," tegas Nuryati.

Dalam kesempatan itu, Nuryati juga merilis rekapitulasi penanganan pelanggaran pilkada serentak 2020. Hingga kemarin, Bawaslu Banten mencatat terdapat 141 temuan dan pelaporan dugaan pelanggaran.

Rinciannya, yang ditangani Bawaslu Banten 4, Bawaslu Kota Cilegon 22 pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Serang 43 pelanggaran. Kemudian Bawaslu Kota Tangerang Selatan 51 pelanggaran dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang 21 pelanggaran.

Bawaslu Banten juga menemukan adanya surat suara yang tertukar di TPS Cening 5, Cikedal, Kabupaten Pandeglang. 10 surat suara berasal dari Pilkada Kabupaten Serang dengan 5 diantaranya sudah dicoblos.

Senada dengan Nuryati, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menegaskan, tidak ada sebuah ketentuan yang mengatur saksi paslon di TPS untuk melakukan tes deteksi COVID-19. Ia berharap, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 daerah bisa menindak lanjutinya.

"Saksi memang tidak ada regulasi untuk mengatur itu sehingga kita tidak bisa mengawasi apakah mereka sudah tes atau tidak. Selebihnya Satgas urusannya, kalau pilkada sudah selesai pemungutan suaranya,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini