Jumlah saksi TPS sendiri, setiap paslon menugaskan dua orang per TPS namun yang hadir hanya satu orang. Masing-masing paslon sendiri mewajibkan harus ada saksi di TPS.
Seperti diketahui, terdapat 11 paslon di empat Pilkada kabupaten/kota di Banten. Sementara jumlah pemilik hak pilih pada daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.310.563 jiwa. Tiga jutaan lebih pemilih tersebut tersebar di 79 Kecamatan, 762 Desa dan 9.055 TPS.
"Kita bisa bayangkan saksi di masing-masing paslon. Jadi ini menurut saya perlu diketuk hatinya dari paslon," tegas Nuryati.
Dalam kesempatan itu, Nuryati juga merilis rekapitulasi penanganan pelanggaran pilkada serentak 2020. Hingga kemarin, Bawaslu Banten mencatat terdapat 141 temuan dan pelaporan dugaan pelanggaran.
Baca Juga:Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia, Masyarakat Diminta Tidak Terlalu Euforia
Rinciannya, yang ditangani Bawaslu Banten 4, Bawaslu Kota Cilegon 22 pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Serang 43 pelanggaran. Kemudian Bawaslu Kota Tangerang Selatan 51 pelanggaran dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang 21 pelanggaran.
Bawaslu Banten juga menemukan adanya surat suara yang tertukar di TPS Cening 5, Cikedal, Kabupaten Pandeglang. 10 surat suara berasal dari Pilkada Kabupaten Serang dengan 5 diantaranya sudah dicoblos.
Senada dengan Nuryati, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menegaskan, tidak ada sebuah ketentuan yang mengatur saksi paslon di TPS untuk melakukan tes deteksi COVID-19. Ia berharap, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 daerah bisa menindak lanjutinya.
"Saksi memang tidak ada regulasi untuk mengatur itu sehingga kita tidak bisa mengawasi apakah mereka sudah tes atau tidak. Selebihnya Satgas urusannya, kalau pilkada sudah selesai pemungutan suaranya,” ujarnya.
Baca Juga:Data Sementara, Vaksin Covid-19 Sputnik V dari Rusia Diklaim 91,4% Manjur