Bawaslu Banten Soroti Saksi TPS Tak Bebas COVID-19, Ada Klaster Pilkada

Kekosongan peraturan tentang wajib tes COVID-19 bagi saksi di TPS berpotensi menyebabkan munculnya klaster.

RR Ukirsari Manggalani
Rabu, 16 Desember 2020 | 07:12 WIB
Bawaslu Banten Soroti Saksi TPS Tak Bebas COVID-19, Ada Klaster Pilkada
Ilustrasi pilkada serentak 2020 dan Covid-19. [Suara.com/Eko Faizin]

Bawaslu Banten juga menemukan adanya surat suara yang tertukar di TPS Cening 5, Cikedal, Kabupaten Pandeglang. 10 surat suara berasal dari Pilkada Kabupaten Serang dengan 5 diantaranya sudah dicoblos.

Senada dengan Nuryati, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menegaskan, tidak ada sebuah ketentuan yang mengatur saksi paslon di TPS untuk melakukan tes deteksi COVID-19. Ia berharap, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 daerah bisa menindak lanjutinya.

"Saksi memang tidak ada regulasi untuk mengatur itu sehingga kita tidak bisa mengawasi apakah mereka sudah tes atau tidak. Selebihnya Satgas urusannya, kalau pilkada sudah selesai pemungutan suaranya,” ujarnya.

Baca Juga:Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia, Masyarakat Diminta Tidak Terlalu Euforia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini