SuaraBanten.id - Kapolsek Walantaka AKP Kamsuri dimutasi dari jabatannya. Kekinian ia menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagdalops Bagops Polres Serang Kota.
Jabatan Kapolsek Walantaka kini dijabat oleh AKP Sudibyo yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Serang.
Diduga pencopotan Kamsuri sebagai Kapolsek Walantaka akibat kerumun massa ribuan dalam turnamen sepakbola tarkam Kerbau Cup.
Ribuan massa menyaksikan pertandingan final di lapangan Glora Graha Cibogo, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa (2/12/2020).
Baca Juga:Kesedihan Keluarga Serang Speedboat yang Hilang: Ia Biasanya Cepat Pulang
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto menjelaskan, pencopotan tersebut sepenuhnya kewenangan dan kebijakan dari pimpinan di Polda Banten.
"Kebijakan dari pimpinan, kita hanya melaksanakan tugas ini terjadi pada siapa saja, mungkin ada pertimbangan karena keputusan kewenangan dari Polda mungkin ada evaluasi untuk personil kita," jelas Kapolres kepada awak media usai melakukan Sertijab Kapolsek Walantaka di Aula Mapolres Serang Kota, Kamis (3/12/2020).
Menindaklanjuti kerumunan massa tersebut, Kapolres mengaku hal ini bukan hanya kepolisian. Namun juga semua unsur di pemerintah yang terlibat untuk memperketat protokol kesehatan atau prokes.
"Jadi untuk kejadian kerumunan semua adalah kendali satgas. Polisi masuk di dalam tapi juga ada unsur pemerintah kota dan Dandim," paparnya dikutip dari BantenHits—jaringan Suara.com.
Kejadian tersebut menjadi evaluasi di struktur kepolisian agar tegas menegakkan prokes di wilayah hukum Polres Serang Kota.
Baca Juga:Kerumunan Massa Kerbau Cup, Wali Kota Serang: Nanti Saya Panggil Camatnya
"Ini jadi bahan evaluasi bagi kita, ini kita harapkan tidak terjadi di Serang Kota dimasa pandemi ini," tegasnya.
"Utamakan protokol kesehatan untuk melaksanakan kegiatan imbauan dan pendisiplinan masyarakat sehingga dapat mencegah penyebaran Covid di Kota Serang. Untuk ijin keramaian kita tidak mengeluarkan," kata Kapolres menegaskan.
Sementara untuk panitia dan pihak terkait lainnya dalam acara turnamen sepakbola Kerbau Cup di Walantaka, akan dipanggil dan dimintai keterangan.
"Untuk proses selanjutnya kita lakukan pemanggilan kepada panitia dan pihak terkait yang melaksanakan turnamen itu, nanti kita juga lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Serang untuk lakukan tracking," ujar AKP Yunus.
Penyelenggaraan dalam hal ini panitia dan pihak terkait lainya terancam dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 yang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalamb Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.