SuaraBanten.id - Djudju Djumantara, pengacara Ustaz Maaher At Thuwailibi, membenarkan kliennya ditangkap aparat Bareskrim Polri pada Subuh tadi.
Ustaz Maaher, kata Djudju, dibekuk polisi setelah berstatus tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.
Lelaki yang bernama asli Soni Ernata tersebut dibekuk hari Kamis (3/12/2020) subuh.
"Iya, jam 04.00 WIB, dijemput di rumah oleh tim Bareskrim Polri," kata Djudju.
Baca Juga:Nikita Mirzani Sebut Ada Ustaz Gay Bakal Ditangkap Polisi, Salahnya Apa?
Ia menuturkan, polisi menangkap Ustaz Maaher berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Djudju mengatakan, Ustaz Maaher ditangkap sebagai pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official.
"Dibawa saja untuk diperiksa," kata dia.
Berdasarkan surat tersebut, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.
Baca Juga:Nikita Mirzani Mau Tendang Kepala Ustaz Homo: Mampus Lo!
"Masih diperiksa," kata Djudju.