“Lalu korban didudukan di [bangku] depan [motor] sedangkan tersangka dibelakang. Tersangka kemudian berputar-putar di daerah Pondok Aren dan mencabuli korban,” kata Angga.
Aksi bejat tersangka dilampiaskan di sebuah kebon kosong dengan mengancam akan meninggalkan korban. Merasa tak berdaya, bocah perempuan 10 tahun itu mengikuti kemauan bejat pelaku.
“Tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim dan Unit Reskrim Pondok Aren pada tanggal 27 November 2020 pada saat sedang memancing di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan,” tandas Angga.
Baca Juga:Banten Masuk ke Zona Merah COVID-19, Inilah Penyebabnya