Dikutip dari Suara.com (jaringan Bantenhits.com), Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, berdasarkan informasi dari kepolisian wilayah Mina, jasad perempuan muda ini sebelumnya merupakan pekerja migran. Korban, rupanya kabur dari majikannya sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Yang bersangkutan tercatat kabur dari majikan,” katanya.
Setelah kabur dari majikan, WNI tersebut statusnya menjadi orang yang hidup tanpa dokumen.
“Sehingga statusnya menjadi undocumented. Iya, tidak ada dokumen, itu salah satunya memang overstayer,” kata dia.
Baca Juga:Kabur dari Majikan, Jasad TKI Ditemukan di dalam Koper