Sebelumnya diketahui, mayat perempuan dalam koper ditemukan terbungkus dalam sebuah koper besar di Kota Suci Mekah, Arab Saudi, tepatnya di dekat jalan lingkar keempat pada Minggu 29 November 2020.
Jasad tersebut pertama kali ditemukan di dalam sebuah koper besar oleh seorang warga yang sedang berjalan-jalan di sekitar tempat kejadian. Mayat beserta kopernya ditemukan tertinggal di pinggir jalan.
Warga tersebut kemudian menaruh curiga dan membuka isi tas koper. Ia terkejut ketika menemukan jenazah tersimpan di koper dan langsung melaporkan temuannya kepada polisi di sekitar tempat kejadian.
Dugaan awal, korban diketahui meninggal dunia karena mengalami sakit. Otoritas setempat kemudian langsung melakukan investigasi untuk mengusut temuan mayat di dalam koper tersebut.
Baca Juga:Kabur dari Majikan, Jasad TKI Ditemukan di dalam Koper
Teranyar, Kementerian Luar Negeri RI akhirnya mengungkap kronologi kematian jasad perempuan dalam koper yang ditemukan di kawasan Mina, Mekkah, Arab Saudi ini.
Dikutip dari Suara.com (jaringan Bantenhits.com), Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, berdasarkan informasi dari kepolisian wilayah Mina, jasad perempuan muda ini sebelumnya merupakan pekerja migran. Korban, rupanya kabur dari majikannya sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Yang bersangkutan tercatat kabur dari majikan,” katanya.
Setelah kabur dari majikan, WNI tersebut statusnya menjadi orang yang hidup tanpa dokumen.
“Sehingga statusnya menjadi undocumented. Iya, tidak ada dokumen, itu salah satunya memang overstayer,” kata dia.
Baca Juga:Mayat WNI dalam Koper di Arab Saudi adalah TKI yang Kabur dari Majikan