Soal Kerumunan di Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani, Polisi Panggil Panpel

Kegiatan Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, sebenarnya batal dibuka untuk umum.

Rizki Nurmansyah
Senin, 30 November 2020 | 16:18 WIB
Soal Kerumunan di Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani, Polisi Panggil Panpel
Poster acara haul Syekh Abdul Qodir Jaelani di Ponpes Al-Istiqlaliyah. [Instagram]

SuaraBanten.id - Polisi memutuskan memanggil sejumlah panitia acara Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah Cilongok, Kabupaten Tangerang.

Ada empat orang dari panitia pelaksana (panpel) yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada panpel.

Dia menyebut mereka dipanggil sebagai saksi guna dimintai keterangannya terkait kejadian kerumunan jemaah di kawasan Ponpes Al-Istiqlaliyah Cilongok, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga:Detik-Detik Kerumunan di Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani Dibubarkan Polisi

"Undangan sudah dikirimkan kemarin. Masing-masing dari mereka juga ada sebagian yang sudah dipanggil hari ini dan juga ada besok," ujarnya di Kantor Bupati Tangerang, Senin (30/11/2020).

Ade menyebutkan, pihak panpel yang dipanggil yakni, AS selaku ketua panita, R selaku sekretaris, M ketua DKM, dan H selaku ketua satuan khusus.

"Meskipun kepanitiaan sudah dinyatakan bubar, ada dugaan terdapat panitia non formal dengan sistem berkala di sana, ada mekanisme parkir, mekanisme pengawalan, hal itu yang kita ingin minta keterangan," sebutnya.

Selain panitia, Ade juga menyebut, pihaknya juga memanggil empat orang rekan dari pemerintah daerah untuk dimintai keterangannya.

"Jadi totalnya ada delapan orang yang akan dipanggil secara bergantian," tuturnya.

Baca Juga:Sopir Truk Ngantuk, Lindas Kakek Lagi Bersepeda Ontel di Tangerang Banten

Pembubaran massa di Desa Sukamantri, Tangerang, Minggu (29/11/2020). [Suara.com / Alwan]
Petugas gabungan membubarkan kerumunan massa yang menghadiri acara Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani di Ponpes Istiqlaliyah, Kampung Sukamantri, Tangerang, Minggu (29/11/2020). [Suara.com / Alwan]

Ade menyebutkan, pihaknya menduga ada tindak pidana pelanggaran UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dugaan tindak pidana UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Selain dugaan tindak pidana UU tersebut, kami juga menduga dugaan tidak mematuhi atau melawan petugas yang sah dalam menjalankan pengamanan," ungkapnya.

Diketahui, kerumunan terjadi saat Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Jailani.

Ribuan jemaah memadati kawasan Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (29/11/2020).

Kegiatan keagamaan tahunan itu sebelumnya disepakati acara dihadiri oleh santri hingga warga lingkungan Ponpes yang memiliki undangan.

Namun, jemaah membludak dari kapasitas yang dibatasi hanya 1.500 orang. Akibat itu, tak sedikit juga santri dari luar daerah dipulangkan karena tak memiliki undangan.

Ade menyampaikan, pihaknya saat itu juga melakukan pembubaran kerumunan massa tersebut.

Ade menyampaikan kepada jemaah untuk tidak berkerumun hingga meminta memakai masker.

"Menjaga jarak atau tidak berkerumun merupakan bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan, itu yang kami sampaikan (jemaah)," ungkapnya.

Pemkab Tangerang memasang spanduk imbauan warga tak hadiri haul Syekh Abdul Qodir Jaelani di Ponpes Al-Istiqlaliyyah, Selasa (24/11/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]
Pemkab Tangerang memasang spanduk imbauan warga tak hadiri haul Syekh Abdul Qodir Jaelani di Ponpes Al-Istiqlaliyyah, Selasa (24/11/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

Sekadar informasi, kegiatan Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, sebenarnya batal dibuka untuk umum.

Sebagai gantinya acara tahunan keagamaan itu disiarkan secara daring hingga lewat televisi swasta.

Hal tersebut sudah diumumkan hingga disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui sebaran-sebaran spanduk.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak