Tak Terdaftar, Tindakan MER-C Tes Swab Rizieq Dinilai Ilegal

"Berdasarkan catatan MER-C itu tidak punya laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan dalam melakukan tes," kata Mahfud.

Erick Tanjung | Stephanus Aranditio
Senin, 30 November 2020 | 03:50 WIB
Tak Terdaftar, Tindakan MER-C Tes Swab Rizieq Dinilai Ilegal
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraBanten.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa hasil negatif corona pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang diklaim MER-C harus dipastikan kebenarannya, sebab lembaga medis itu tak terverifikasi dalam data pemerintah.

Menurut Mahfud, berdasarkan catatan pemerintah, MER-C tidak terdaftar dalam daftar fasilitas kesehatan atau lembaga medis yang berwenang melakukan tes corona.

"Berdasarkan catatan MER-C itu tidak punya laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan dalam melakukan tes," kata Mahfud dalam jumpa pers usai rapat, Minggu (29/11/2020).

Oleh sebab itu, Mahfud meminta pihak MER-C termasuk Rumah Sakit UMMI Bogor yang merawat Rizieq untuk memberikan keterangan kepada petugas medis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait hasil negatif tersebut.

Baca Juga:Gara-gara Rizieq Tolak Tes Corona, Mahfud Kumpulkan Sejumlah Pejabat

"Rumah Sakit UMMI dan MER-C itu juga akan dimintai keterangan, dimintai keterangan itu mungkin hanya data-data teknis, tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana dan siapa saja, jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar undang-undang tapi dimintai keterangan itu harus kooperatif," ujarnya.

Mahfud menegaskan penelusuran kontak ini diatur dalam ketentuan khusus yakni, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sehingga hak Rizieq untuk menolak memberikan data kesehatannya ke pemerintah yang diatur dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bisa disampingkan dengan dua UU di atas.

"Disini berlaku dalil Lex specialis derogat legi generali, bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak berlaku," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Wakil Sekjen FPI Aziz Yanuar menyatakan bahwa Rizieq Shihab negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab yang dilakukan MER-C pada Minggu (22/11).

Baca Juga:Kasus Kerumunan, Mahfud MD Imbau Rizieq Penuhi Panggilan Polisi

Selain Habib Rizieq, Aziz mengungkapkan ada beberapa keluarga yang juga mengikuti tes swab, yakni istri, anak, serta menantunya dan semuanya juga negatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak