Berkas Perkara Lengkap, Satrio Pencoret Musala Siap Disidangkan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan berkas perkara Satrio Katon Nugroho, pelaku vandalisme di musala Darussalam telah lengkap atau P21.

M. Reza Sulaiman
Jum'at, 27 November 2020 | 22:20 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Satrio Pencoret Musala Siap Disidangkan
Satrio, perusak musala di Tangerang (Suara.com/Tion)

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana.

"Iya sudah (lengkap) hari ini. Jaksa peneliti menilai berkas perkaranya (Satrio) sudah P21," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id.

Bukan hanya dinyatakan lengkap, Nana menuturkan, Satrio kini juga sudah menjadi tahanan Kejaksaaan lantaran penyidik Polresta Tangerang sudah melimpahkan tersangka berikut barang buktinya.

"Kita juga sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan. Soal itu (disidangkan) mungkin dua minggu lagi," ungkapnya.

Baca Juga:Tulis "Saya Kafir" di Musala, Begini Kondisi Satrio di Balik Jeruji Besi

Sekadar informasi, Satrio mencoret-coret tulisan "anti islam" dan "anti agama", sampai "saya kafir" di Musala Darussalam berlokasi di Perumahan Villa Tangerang itu, pada 29 September 2020.

Polisi mengamankan barang bukti dari Satrio, yakni Al Quran besar yang dicoret silang beserta lakban kertas warna krem.

Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah di sobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek.

Satrio dijerat dengan pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Baca Juga:Sebentar Lagi Satrio Si Perusak Musala 'Saya Kafir' Diseret ke Meja Hijau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini