Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100 juta.
TOK! Hajatan Habib Rizieq Mengandung Unsur Pidana
Atas dasar itu, penyidik kekinian telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Jum'at, 27 November 2020 | 15:21 WIB

BERITA TERKAIT
Video Habib Rizieq Panjatkan Doa Buruk, Gus Sahal: Ini untuk Pendukung Ahok
27 November 2020 | 14:51 WIB WIBREKOMENDASI
News
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
24 Mei 2025 | 09:32 WIB WIBTerkini