Terungkap! Alasan Polisi Belum Periksa Habib Rizieq Soal Kasus Kerumunan

Habib Rizieq melanggar protokol kesehatan saat menikahkan anaknya.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Jum'at, 27 November 2020 | 07:05 WIB
Terungkap! Alasan Polisi Belum Periksa Habib Rizieq Soal Kasus Kerumunan
Pendiri FPI, Habib Rizieq Shihab di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraBanten.id - Kepolisian menjawab alasan Habib Rizieq Shihab belum diperiksa soal kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. Padahal Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat telah resmi menaikan status perkara kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Namun, hingga kekinian penyidik belum juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim dalih penyidik belum memanggil Rizieq karena profesionalisme.

"Alasannya adalah profesionalisme," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:Perkembangan Pengusutan Kasus Hajatan di Rumah Habib Rizieq

Acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan (Kolase foto/Suara.com)
Acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan (Kolase foto/Suara.com)

Menurut Awi, pemanggilan terhadap Rizieq sepenuhnya merupakan wewenang penyidik. Dia berujar, apabila keterangan Rizieq memang dibutuhkan penyidik sudah pasti akan melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan.

"Kalau memang benang merahnya ke sana pasti akan dipanggil. Tenang saja sabar saja," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikkan status perkara kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan status perkara tersebut dinaikin berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pagi tadi. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:Diperiksa Kasus Kerumunan Rizieq di Megamendung, 2 Saksi FPI Mangkir

Acara Maulid Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Acara Maulid Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100 juta.

"Ditemukan adanya tindak pidana sehingga dinaikkan ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (26/11/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak