Ditangkap KPK, Menteri Edhy Minta Maaf ke Prabowo: Sudah Ajarkan Banyak Hal

Sebelumnya minta maaf ke Jokowi juga.

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat
Kamis, 26 November 2020 | 06:25 WIB
Ditangkap KPK, Menteri Edhy Minta Maaf ke Prabowo: Sudah Ajarkan Banyak Hal
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Menteri KKP Edhy Prabowo minta maaf ke Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra. Edhy Prabowo ditangkap KPK karena kasus korupsi bayi lobster. 

Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020). Namun dalam penetapan tersangka Istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.

Adapun tersangka lainnya yang ditetapkan KPK di antaranya yakni staf khusus Menteri KKP, Syafri, Andreu Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amril Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP.

Baca Juga:Istri Dilepas Lagi, Menteri Edhy Prabowo dan 6 Lainnya jadi Tersangka KPK

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers terkait penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers terkait penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di KPK, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo. Alasannya meminta maaf kepada Jokwi karena Edhy sudah merasa telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh Kepala Negara.

"Minta maaf ke Prabowo yang sudah mengajarkan banyak hal. Saya mohon maaf kepada ibu saya karena saya yakin hari ini nonton di tv juga sepuh ini semoga masih kuat, dan saya masih kuat, terhadap apa yang yang terjadi," kata Edhy Prabowo di KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada seluruh rakyat khususnya para nelayan.

"Ini adalah kecelakaan dan saya bertanggung jawab saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan dan ini tanggung jawab saya kepada dunia dan akhirat," kata dia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga:Diborgol dan Pakai Rompi KPK, Edhy Prabowo Sempat Menoleh ke Awak Media

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam konferensi Pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Kelima tesangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak