Ngaku Kecewa Jokowi, Motif Sopir Mobil Berpelat RI 1 Terobos Mabes Polri

"...untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan ormas KPORI yang menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI (Jokowi)."

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Rabu, 25 November 2020 | 19:53 WIB
Ngaku Kecewa Jokowi, Motif Sopir Mobil Berpelat RI 1 Terobos Mabes Polri
Tangkap layar Presiden Jokowi. (medcom)

SuaraBanten.id - Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor RI 1 nekat menerobos masuk ke dalam area Mabes Polri, Rabu (25/11/2020) siang. Dugaan sementara, motis sopir mobil nekat memasuki Mabes Polri karena kecewa dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait aksi nekat itu, beberapa orang yang menaiki mobil tersebut dicokok aparat. 

Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan (Kasatpatwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan para pelaku mengatasnamakan diri dari organisasi masyarakat Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia atau KPORI.

Dalih mereka menerobos masuk ke Mabes Polri sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:Terobos Gerbang Mabes Polri, Mobil Berplat RI 1 Berisi Anggota Ormas

"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan ormas KPORI yang menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI (Jokowi)," kata Argo kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1. (Ist)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1. (Ist)

Menurut Argo, berdasarkan hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa mobil tersebut merupakan milik seseorang berinisial M yang beralamat tempat tinggal di Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat. Kendaraan tersebut memiliki nomor polisi asli DD 577 PT.

"Pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum untuk mengetahui modus operandinya," ujar Argo.

Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1 mencoba menerobos Mabes Polri. (Ist)
Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1 mencoba menerobos Mabes Polri. (Ist)

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 280 Juncto Pasal 68 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka diancam dengan sanksi denda sebesar Rp500 ribu lantaran menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

"Kendaraan sementara diamankan di Subdit Gakkum karena menggunakan identitas palsu," pungkasnya.

Baca Juga:Terobos Gerbang Mabes Polri, Mobil Berplat RI 1 Diamankan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini