Video itu diunggah pada 25 Juni 2020 lalu dan kemudian viral. Tak hanya di Instagram tapi juga di Twitter.
Video itu diunggah ulang oleh para netizen yang kesal atas perlakuan keji ibu muda di Tangsel tersebut.
"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan oleh istrinya keliru," tutur Iman.
Akibat perbuatan kejinya itu, LQR yang berusia sekitar 22 tahun, kini harus mendekam di ruang tahanan.
Baca Juga:Keji Siksa Balitanya, Motif Ibu Muda di Tangsel Bikin Geleng-Geleng Kepala
"Pelaku saat ini kita tahan dan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," pungkasnya.
![Ibu muda LQR (22), pelaku penganiayaan keji yang tega rendam kepala balitanya di dalam ember, dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/23/15755-ibu-muda-pelaku-penganiayaan-pada-balita-di-tangsel.jpg)
Diketahui, sebelumnya pelaku LQR sudah diamankan oleh Polsek Ciputat Timur dan dilimpahkan ke Polres Tangsel, Kamis (19/11/2020) malam.
Iman tak memungkiri bakal ada tersangka baru yakni sang suaminya AR lantaran sengaja mengunggah video kekerasan terhadap anak itu ke media sosial.
"Penyebarnya suaminya ini sedang kita kembangkan. Karena viral begitu bisa melanggar UU ITE," ungkapnya.
Dia pun meminta kepada para warganet agar tidak menggunggah kembali video penyiksaan terhadap balita itu.
Baca Juga:Debat Pilkada Tangsel: Pertanyaan Menggelitik Muhamad ke Putri Wapres
"Itu salah satu bentuk perlindungan terhadap anak dengan cara tidak mengunggah dan membagikan video itu," tutupnya.