Selain Denda, Pelanggar Protokol di Acara Rizieq Dikenai Sanksi Sosial

Sanksi kerja sosial itu di luar denda administratif yang dikenakan kepada Habib Rizieq.

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah
Minggu, 15 November 2020 | 16:38 WIB
Selain Denda, Pelanggar Protokol di Acara Rizieq Dikenai Sanksi Sosial
Acara Maulid Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Arifin menegaskan, semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal ditindak sesuai aturan berlaku, tidak terkecuali Rizieq. Arifin mengaku, pihaknya juga sudah berbicara sekaligus melayangkan surat terkait pelanggaran kepada Rizieq.

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini