Eko Dibunuh Jayus dan Furqon, Dendam Dibohongi Setelah Puas Dipegang-pegang

"Yang mana korban menjanjikan akan memberi imbalan sejumlah uang kepada pelaku, apabila para pelaku bisa memuaskan korban..."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 11 November 2020 | 16:13 WIB
Eko Dibunuh Jayus dan Furqon, Dendam Dibohongi Setelah Puas Dipegang-pegang
Ilustrasi--Lokasi kasus pembunuhan. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBanten.id - Polisi mengungkap motif dua tersangka, yakni Furqon (25) dan Jayus (19) terkait kasus pembunuhan terhadap pria paruh baya bernama Eko Prayitno (67) di Situbondo, Jawa Timur. Dari hasil keterangan kedua tersangka, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam karena korban dianggap telah berbohong.

"Motif pembunuhan diduga dendam dan sakit hati terhadap korban," ujar Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai, saat rilis di Mapolres Situbondo, seperti dikutip dari Suarajatimpost.com, jejaring suara.com, Selasa (10/11/2020).

Imam Rifa'i menyatakan, pihaknya dibantu perangkat desa setempat, berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan. Pelaku menusuk korban beberapa kali ke sejumlah bagian tubuhnya, yakni leher dan dada.

Dari hasil pendalaman peristiwa tersebut, lanjut AKBP Ach Imam Rifa'i, motifnya kedua pelaku dendam terhadap korban. Pelaku dengan korban sudah saling kenal sebelumnya, dan ada indikasi perilaku menyimpang dari diri korban.

Baca Juga:Dibunuh di WC Rumah Saudara, Suami Masukkan Cairan Ini ke Mayat Siti

"Yang mana korban menjanjikan akan memberi imbalan sejumlah uang kepada pelaku, apabila para pelaku bisa memuaskan korban. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan korban, namun janji tersebut diingkari," tuturnya.

Karena korban mengingkari janjinya lanjut Imam, kedua pelaku menaruh rasa dedam terhadap korban. Puncaknya kemarin malam, terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi tersebut.

"Pelaku mengaku diundang ke rumah korban, setelah tiba di rumah tersebut, kemaluan pelaku dipegang-pegang dan mengatakan ingin puas. Kalau puas mau minta apa akan dituruti. Setelah puas kedua pelaku disuruh pulang tanpa diberi imbalan," katanya.

Karena kesal, pelaku dan korban cekcok mulut, kemudian korban dipukul pundaknya dan korban sempat melawan pelaku.

"Pelaku membawa pisau yang sudah disiapkan sebelumya, akhirnya menusuk korban hingga meninggal dunia. Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga:Kepala Dibenamkan ke Bak Air, Suami Bunuh Istri Hamil di WC Rumah Saudara

Sebagaimana diberitakan sebelumnya seorang pria bernama Eko Prayitno (67) ditemukan tewas berlumuran darah di pekarangan rumah adiknya di desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, diduga korban merupakan korban pembunuhan.

Korban warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, tewas setelah mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak