Begal Sadis di Cikande, Tak Segan Bacok Kepala Hingga Dada Korban

Wahyu mengalami luka berat karena sabetan celurit di bagian kening, dada dan punggung dan mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

M Nurhadi
Rabu, 11 November 2020 | 13:36 WIB
Begal Sadis di Cikande, Tak Segan Bacok Kepala Hingga Dada Korban
Dua pelaku pembegalan diamankan anggota Polsek Cikande pada Rabu (11/11/2020). (Ade/bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Seorang pelajar jadi korban begal di di depan PT Wonokoyo, tepatnya di Jalan raya Cikande, Rangkasbitung KM 2 sekira pukul 00.30 WIB, pada 4 November lalu.

Baik korban maupun pelaku sama-sama berasal dari Desa Cikande, Kabupaten Serang.

Korban atas nama Muhammad Wahyu S (15), seorang pelajar yang dibegal oleh tiga orang begal, yakni Gilang Maulana (19) dan Nuriawan (20) yang berhasil diringkus polisi. Sementara, satu lainnya, Fery (20) masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya. Wahyu mengalami luka berat karena sabetan celurit di bagian kening, dada dan punggung dan mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

Baca Juga:Polisi Bekuk Bandit Pengganjal Mesin ATM di Serang, 1 Ditembak Mati

“Mereka merampas handphone milik korban secara paksa dengan cara kekerasan menggunakan senjata taj,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono saat press rilis di Polsek Cikande, Jalan Raya Cikande Serang -Jakarta, Kabupaten Serang, Rabu (11/11/2020).

Kronologi kejadian, merujuk pada Bantennews, berawal saat korban hendak pulang dari warung menuju rumah. Tiba-tiba datang pelaku yang salah satunya menodongkan celurit ke depan muka korban sambil meminta uang.

Tidak berhenti disitu, para pelaku kemudian merampas handphone korban dari saku celana bagian belakang dan handphone Aji (saksi) dengan cara paksa. 

Korban sempat melawan balik dengan mencoba merebut kembali handphone miliknya, hingga sempat terjadi perkelahian. Dengan sadis, begal ini kemudian menyabet kening, dada dan punggung korban. Usai melihat korban ambruk, para pelaku langsung kabur.

Akibat kejadian tersebut korban/pelapor mengalami luka robek di bagian kening, luka robek di bagian dada, Iecet di bagian pungung.

Baca Juga:Polisi Kantongi Identitas Dua Buronan Pelaku Begal Sepeda Perwira Marinir

“Akibat perbuatannya mereka kena pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dan denda maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini