Komplotan Pembobol Warung Dibekuk Polisi, Ini Cara Pelaku Lakukan Aksinya

Aksi terakhir dilakukan terhadap toko kelontongan YK di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu (14/10/2020) lalu.

M Nurhadi
Jum'at, 06 November 2020 | 18:19 WIB
Komplotan Pembobol Warung Dibekuk Polisi, Ini Cara Pelaku Lakukan Aksinya
Kapolres Serang AKBP Mariyono saat eskpose kasus pencurian di Mapolres Serang. (ist)

SuaraBanten.id - Komplotan spesialis pembobol toko kelontongan akhirnya berhasil diringkus Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang pada Selasa (3/11/2020) malam dan Rabu (4/11/2020) dini hari. 

Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan oleh polisi dengan timah panas lantaran sempat mencoba kabur.

Ketiga tersangka yakni IS (43),  warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Suh (35) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Yu (35), warga Kecamatan Curug, Kota Serang.

Bersamaan dengan para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 39 tabung gas 3 kilogram serta 2 batang besi panjang untuk merusak gembok.

Baca Juga:Warga Pergoki Seorang Remaja Congkel Kotak Amal Masjid, Ini Kata Warganet

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, para tersangka merupakan komplotan spesialis maling toko kelontongan dan sembako. A

Aksi terakhir dilakukan terhadap toko kelontongan “YK” di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari,  Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu (14/10/2020) lalu.

“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan kunci menggunakan 2 batang besi. Dari toko kelontongan itu, para pelaku mengangkut 80 tabung gas 3 kg menggunakan kendaraan jenis Avanza,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (6/11/2020).

Kapolres menyebut, berbekal laporan korban, Tim Resmob dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Tersangka IS berhasil ditangkap Tim Resmob di Jalan Raya Serang – Kasemen, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang sekitar pukul 19.00. Tersangka sempat melakukan perlawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tidak mengindahkan tembakan peringatan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan, melansir bantennews.

Baca Juga:Viral Maling Kotak Amal Ditangkap Malah Bagi-bagi Tutorial Colong Duit Umat

Kepaa polisi, salah satu tersangka mengaku beraksi bersama dua orang lainnya. Setelah mendapatkan identitas kedua pelaku, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Suh di sekitaran Perum TPI Walantaka dan Yu di lokasi hiburan malam di wilayah Walantaka, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 02.00.

“Dari pengembangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan, diantaranya tabung gas serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan,” terang Mariyono.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini