SuaraBanten.id - Sepanjang tahun 2020, hingga bulan November Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur mencatat 172 pendaki ilegal diamankan dan mendapat pembinaan serta sanksi denda lima kali tiket pendakian.
"Mendaki tanpa izin disanksi sesuai dengan SK Kepala Balai Besar TNGGP No. SK.129/BBTNGGP/Tek.2/06/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Pembinaan Kegiatan Pendakian terhadap Pendaki Tanpa Izin di TNGGP, dengan membayar lima kali tiket pendakian," kata pimpinan Humas TNGGP Poppy Oktadiani saat dihubungi di Cianjur, Jumat (6/11/2020).
Ia menyebut, para pendaki terjaring petugas saat melakukan patroli di kawasan Gunung Gede dan Gunung Pangrango.
Poppy menjelaskan, selama setahun belakangan, pihaknya terus menekan pendakian ilegal dengan melakukan patroli di sejumlah titik rawan atau jalur pendakian ilegal di sepanjang kaki Gunung Gede-Pangrango.
Baca Juga:Ade Londok Odading Hina Pemotor saat Naik Mobil dan 4 Berita Viral Lain
"Tidak hanya pembinaan dan denda, kami juga menerapkan sanksi sosial terhadap pendaki ilegal dengan cara memungut sampah di sepanjang jalur pendakian yang mereka lewati. Bagi mereka yang tertangkap baru akan melakukan pendakian, diminta untuk turun dan mengurus pendakian secara legal di pintu utama Kebun Raya Cibodas atau pintu pendakian Gunung Putri," katanya, melansir Antara.
Menurutnya, penerapan sanksi itu merupakan upaya menerapkan protokol kesehatan terkait dengan kuota pendakian per harinya.
Hal itu termasuk didalamnya, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, seperti pendaki ilegal yang hilang atau hal lain yang menyebabkan kerusakan eskosistem taman nasional.
"Setiap tahun ada saja pendaki ilegal yang terjaring dan lolos, sehingga kami mengimbau bagi pendaki untuk menempuh prosedur pendakian secara legal, atau ditangkap dengan sanksi pembinaan dan denda," katanya.
Baca Juga:Pendaki Pose Bugil di Gunung Gede, Senior Wanadri: Awas Hipotermia